Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PERMEN No. 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disebut AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
2. Bahan pangan lainnya adalah bahan baku/ bahan penolong/ bahan selain Bahan Tambahan Pangan yang digunakan oleh industri pengolahan pangan untuk menghasilkan produk akhir.
3. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disebut BTP adalah bahan yang ditambahkan kedalam bahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk produk, baik yang mempunyai atau tidak mempunyai gizi.
4. Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.
5. Air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO).
6. Air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami.
7. Air minum embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.
8. Air tanah adalah air dari bawah permukaan zona jenuh yang berada di bawah tekanan sama dengan atau lebih besar dari tekanan atmosfer.
9. Air permukaan adalah air tawar yang terdapat di atas permukaan tanah yang dapat berupa mata air, air artesis, air sumur, air sungai, atau air danau.
10. Air laut adalah air yang mengandung garam berasal dari laut.
11. Air embun adalah air yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab.
12. Udara lembab adalah udara yang mengandung uap air.
13. Proses produksi adalah perlakuan terhadap air baku yang berasal dari air tanah, air permukaan, air laut atau udara lembab, dengan beberapa tahapan proses sampai dengan menjadi AMDK.
14. Mesin dan peralatan produksi AMDK adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi AMDK.

15. Perusahaan Industri AMDK adalah pelaku usaha yang memiliki pabrik AMDK yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memproduksi AMDK.
16. Laboratorium AMDK adalah ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas uji yang menggunakan peralatan termasuk reagensia untuk menganalisa mutu air baku, proses produksi, dan proses akhir.
17. Label adalah setiap keterangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan.
18. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus barang, baik yang bersentuhan langsung dengan barang maupun tidak.
19. Tanggal kadaluwarsa adalah batas akhir suatu makanan yang dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen.
20. Kode produksi adalah kode dalam bentuk angka dan atau huruf atau tanda lainnya yang menunjukkan riwayat produksi.
21. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di INDONESIA.
22. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang, kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
23. Makloon adalah persetujuan antara produsen dan pemesan, untuk memproduksi produk dengan merek milik pemesan yang bersangkutan.
24. Bahan kemasan tara pangan (food grade) adalah bahan yang aman digunakan untuk kemasan pangan dengan kriteria tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau atau rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang.
25. Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
26. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang Perindustrian.
27. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang Perindustrian.

28. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan tugas pembinaan industri AMDK.
29. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2

(1) Air minum dalam kemasan (AMDK) meliputi:
a. air mineral;
b. air demineral;
c. air mineral alami; dan
d. air minum embun.
(2) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan air baku yang berasal dari air tanah, air permukaan, air laut atau udara lembab, yang diproses sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c wajib memenuhi ketentuan SNI sebagai berikut:
a. air mineral sesuai dengan SNI 01-3553-2006 atau perubahannya;
b. air demineral sesuai dengan SNI 01-3553-2006 atau perubahannya;
dan
c. air mineral alami sesuai dengan SNI 01-6242-2000 atau perubahannya.
(4) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan O2, CO2, dan/atau N2.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
(2) Untuk memperoleh IUI, perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menggunakan air baku dari Air tanah atau Air permukaan wajib memiliki izin pengambilan Air tanah atau Air permukaan.
(3) Ketentuan dan Tata Cara pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Setiap industri AMDK wajib berlokasi di Kawasan Industri.

(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang terkait dengan lokasi sumber air baku yang memerlukan lokasi khusus.

Pasal 5

Air baku yang berasal dari Air tanah, Air permukaan, Air laut atau Air embun sebagai bahan baku AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus memenuhi syarat kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Lokasi sumber air baku yang berasal dari Air tanah atau Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria radius jarak dari sumber pencemaran sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. lima belas meter dari saluran air limbah yang kedap air;
b. tiga puluh meter dari septik tank atau saluran air limbah lainnya yang tidak kedap air; atau
c. enam puluh meter dari lubang sumur, lapangan penimbunan limbah, kandang/lapangan tempat tinggal hewan.
(2) Lokasi sumber air baku yang berasal dari air laut atau udara lembab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus bebas dari pencemaran lingkungan.
Pasal 7
(1) Transportasi air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari lokasi sumber air baku ke pabrik AMDK harus memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan Industri AMDK harus melakukan pengujian air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui laboratorium internal atau eksternal secara periodik sebagai berikut:
a. air baku sebelum digunakan harus diperiksa secara organoleptik, fisiko-kimia, mikrobiologi dan radiologi;
b. satu kali dalam satu minggu untuk analisa bakteri coliform;
c. satu kali dalam enam bulan untuk analisa kimia dan fisika; dan
d. satu kali uji analisa radiologi ketika menggunakan air sumber di lokasi yang baru.

Pasal 8

Cara Produksi AMDK wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau perubahannya.

Pasal 9

Perusahaan Industri AMDK dalam melakukan proses produksi sekurang- kurangnya harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Perusahaan Industri AMDK wajib menerapkan SNI dan harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sepanjang SNI- nya diberlakukan secara wajib.
(2) Pengendalian mutu AMDK di pabrik dilakukan oleh Perusahaan Industri AMDK untuk menjamin tercapainya mutu sesuai persyaratan SNI yang berlaku.
(3) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengujian di laboratorium perusahaan dengan pemeriksaan terhadap mutu AMDK yang diproduksi setiap hari, yang meliputi parameter:
a. organoleptik (bau, rasa, warna, penampakan);
b. pH;
c. kekeruhan; dan
d. mikrobiologi (angka lempeng total, bakteri coliform).
(4) Perusahaan Industri AMDK wajib memiliki dokumen hasil pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk parameter tertentu sesuai SNI atau standar lainnya yang berlaku dan disimpan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

Pasal 11

(1) Perusahaan Industri AMDK dapat melakukan makloon dengan perusahaan industri AMDK atau perusahaan bukan industri AMDK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memenuhi persyaratan SNI;
b. produsen dan pemesan harus bertanggung jawab terhadap kualitas produk makloon yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan
c. produsen dan pemesan AMDK harus mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab:
a. produsen selama dalam masa produksi; dan
b. pemesan AMDK selama dalam masa pemasaran atau peredaran.

Pasal 12

(1) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat terbuat dari:
a. kaca; atau
b. plastik yang berupa Polietilen (PE), Polipropilen (PP), Polietilen Tereftalat (PET), Polivinil Khlorida (PVC), atau Polikarbonat (PC).
(2) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemasan sekali pakai dan terbuat dari plastik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan;
2. tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan; dan
3. tidak boleh diisi ulang.
b. kemasan pakai ulang yang terbuat dari:
1. plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan;
b) kekuatan memenuhi syarat uji;
c) tahan suhu minimal 55 0C, dengan waktu kontak minimal 15 detik;
d) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan;
2. kaca harus:
a) sesuai dengan SNI 12-0037-1987 atau revisinya;
b) kekuatan memenuhi syarat uji; dan c) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan.

Pasal 13

Kemasan pakai ulang suatu merek AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merek yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Perusahaan Industri AMDK dan/atau pemesan AMDK yang melakukan makloon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mencantumkan label pada kemasan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan sekurang-kurangnya mengenai:

a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat produsen;
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
f. tanda SNI dan kode produksi; dan
g. merek.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas dan mudah dibaca.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan atas persyaratan teknis AMDK dilakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan dilimpahkan kepada:
a. Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Propinsi sesuai wilayah kerjanya;
b. Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah DKI Jakarta; dan
c. Bupati/Walikota, kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Kabupaten/Kota administrasi sesuai wilayah kerjanya.
(4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh:
a. Gubernur sebagaimana dimaksud pada:
1. ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi;
2. ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi; dan
b. Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan atas penerapan SNI AMDK dilakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP).

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi, Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 15 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
dan
b. Pasal 16 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 18

Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP) menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi industri.

Pasal 19

(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 1 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi.
(2) Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 2 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.

Pasal 20

(1) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Izin; atau
c. pencabutan izin Usaha Industri.

(2) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Perusahaan Industri AMDK yang telah beroperasi dan memiliki Izin Usaha Industri, tetapi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis Cara Produksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN

MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 218 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN