Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang telah diajukan secara daring atau luring tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
9. Mengubah Lampiran D Peraturan Menteri ini sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA