(1) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 dialokasikan sebesar Rp1.201.357.960.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
(2) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
(4) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2011 setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp1.201.357.959.903,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
