Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Pasal 1
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(2) Piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang yang pengurusannya tidak diserahkan maupun yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Pasal 3
(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN.
(2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Pasal 5
(1) Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya UNDANG-UNDANG yang mengubah atau menggantikan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
