Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN KABUPATEN BONDOWOSO PROVINSI JAWA TIMUR

PERMEN No. 98 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1. Data Transaksi Usaha adalah data rincian transaksi atau
rincian pembayaran yang diterima Wajib Pajak dan i Subjek
Pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan Objek Pajak.
2. Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik adalah
alat dan/ atau sistem informasi yang menghubungkan antara
sistem informasi transaksi usaha wajib pajak dengan sistem
informasi pajak daerah.
3. Daring (online) adalah sambungan langsung antara subsistem
satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan
terintegrasi dalam waktu sebenarnya (real time).
4. Gerbang Pembayaran Nasional GPN adalah National Payment
Gateway) yang selanjutnya disebut GPN (NPG) adalah sistem
yang terdiri atas standar, switching, dan services yang
dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme
(arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen
dan kanal pembayaran secara nasional.
5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
7. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
8. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
DKI Jakarta.
9. Unit Pengelola Perparkiran adalah Unit Pengelola Perparkiran
Provinsi DKI Jakarta.
10. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya
disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan
Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
11. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara
elektronik;
b. tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;
c. penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;
d. peran serta masyarakat; dan
e. apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
(2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib
Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan
Wajib Pajak Parkir.
(3) Subjek pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan subjek
Pajak Hotel, subjek Pajak Restoran, subjek Pajak Hiburan dan
subjek Pajak Parkir.
(4) Wajib Pajak Hiburan dan Subjek Pajak Hiburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk Wajib Pajak
Hiburan Insidentil dan Subjek Pajak Hiburan Insidentil.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya
yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.
(2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi
usaha Wajib Pajak kepada Badan.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan data transaksi
usahanya secara elektronik berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan
pajak secara jabatan;
b. dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap
Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Daerah; dan

c. tidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib
Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak
Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing
dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terhadap Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi di bidang
perizinan usaha dengan tahapan sebagai berikut :
a. Kepala Badan melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut :
1. pemanggilan pertama dengan jangka waktu 7 (tujuh) x 24
(dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima;
2. pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) x 24
(dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima; dan
3. pemanggilan ketiga dengan jangka waktu 3 (tiga) x 24
(dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima.
b. dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Wajib Pajak membuat surat pernyataan mengenai
kesediaannya mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
c. dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi isi surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Badan
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat
Daerah terkait untuk pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian berupa pengenaan sanksi administrasi lebih
lanjut; dan
d. berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, Kepala Perangkat Daerah terkait
mengenakan sanksi administrasi secara bertahap sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya.
(5) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan huruf d yaitu :
a. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib
Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan
hiburan;
b. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; dan
c. Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang
menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan.
(6) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah mengenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan sementara izin usaha atau
pencabutan tetap izin usaha, Kepala Perangkat Daerah
membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP.
Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Kepala DPMP'FSP melakukan pencabutan sementara
izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha Wajib Pajak.
(7)

(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan
Gubernur ini diundangkan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyiapkan, membuat serta mengoperasikan
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik Kepala
Badan dapat menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) atau bekerja sama dengan bank,
lembaga keuangan bukan bank atau penyedia layanan
teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama
dengan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan kewajiban
pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Gubernur mi.
(3) Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian
kerja sama yang paling sedikit mengatur :
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. mekanisme perekaman, pelaporan clan penyajian data transaksi
usaha, termasuk di dalamnya antara lain tata cara :
1. pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik;
2. penggantian kerusakan pelaporan data transaksi usaha
elektronik;
3. detail transaksi usaha Wajib Pajak yang direkam,
dilaporkan dan disajikan; dan
4. tata cara penambahan, perbaikan, penggantian atau
pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik.
c. larangan pemberitahuan data Wajib Pajak;
d. sanksi apabila kedua belah pihak tidak melaksanakan
kewajiban; dan
e. penyelesaian perselisihan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan data
transaksi usaha secara elektronik melalui penyedia layanan
teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 5

(1) Wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaari penyampaian
data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tempat
masing-masing objek pajak terdaftar.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur mi.
Bagian Kedua
Pemasangan Perangkat Pelaporan Data
Transaksi Usaha Elektronik

Pasal 6

Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan
pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan perangkat pelaporan
data transaksi usaha elektronik.

Pasal 7

(1) Wajib Pajak dilarang merusak, menambah atau memodifikasi
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan diwajibkan
mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik milik Badan dengan spesifikasi yang sama.
(3) Penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan milik
Badan ditentukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
(4) Wajib Pajak yang tidak mengganti perangkat pelaporan data
transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggap melakukan perusakan barang dan dapat diproses hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perekaman dan Pelaporan Data Transaksi Usaha

Pasal 8

(1) Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merekam setiap
data transaksi usaha wajib pajak secara Daring (online) untuk
selanjutnya dikirim kepada sistem informasi pajak daerah
Badan sebagai laporan data transaksi usaha wajib pajak dalam
waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan detail transaksi usaha wajib pajak yang
terjadi dalam 1 (satu) hari untuk 1 (satu) Nomor Objek Pajak
Daerah (NOPD).

Pasal 9

(1) Detail transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat data sebagai
berikut :
a. pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan :
1. nomor transaksi;
2. tanggal dan waktu transaksi;
3. nama wajib pajak;
4. nama objek pajak; dan
5. nilai transaksi.
b. pajak parkir :
1. nomor transaksi;
2. tanggal transaksi;
3. waktu transaksi;
4. nama wajib pajak;
5. nama objek pajak;
6. nomor kartu uang elektronik;
7. nomor identitas perangkat;
8. nomor registrasi kendaraan;
9. tanggal dan jam masuk kendaraan;
10. tanggal dan jam keluar kendaraan; dan
11. nilai transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan tata cara pelaporan
data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang
menggunakan tiket diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 10

(1) Wajib Pajak yang membutuhkan penambahan, penggantian,
pengurangan atau pencabutan perangkat pelaporan data
transaksi usaha elektronik mengajukan permohonan kepada
Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah dimana Wajib Pajak terdaftar dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. secara tertulis dengan disertai alasan; dan
b. paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penggunaan atau
penghentian penggunaan perangkat pelaporan data
transaksi usaha elektronik.
(2) Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak surat permohonan wajib pajak diterima lengkap wajib
memberikan jawaban.
(3) Apabila dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
surat permohonan wajib pajak diterima lengkap, Kepala Badan
melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
tidak memberikan jawaban, permohonannya dianggap diterima.

Pasal 11

(1) Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dapat diproses berdasarkan pertimbangan
sebagai berikut :
a. permohonan penambahan dapat diterima dalam hal wajib
pajak menambah sistem informasi transaksi usaha;
b. permohonan penggantian dapat diterima dalam hal:
1. perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik
mengalami kerusakan secara permanen; atau
2. wajib pajak hendak beralih menggunakan sistem
pelaporan data transaksi usaha lain.
c. permohonan pengurangan dapat diterima dalam hal wajib
pajak menghentikan operasi salah satu sistem informasi
transaksi usahanya; dan/atau
d. permohonan pencabutan dapat diterima dalam hal Nomor
Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan/atau Nomor Objek
Pajak Daerah (NOPD) dihapuskan.
(2) Proses penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak menyebabkan pelaporan data transaksi usaha tidak
tersampaikan.

(3) Penyampaian pelaporan data transaksi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (hari) sejak
tanggal perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik
kembali terhubung.

Pasal 12

Dalam hal perangkat pelaporan data tranksasi usaha elektronik
tidak bekerja dengan baik, Wajib Pajak menghubungi pusat
pengaduan yang ditunjuk Kepala Badan untuk meminta perbaikan.

Pasal 13

(1) Dalam hal permohonan penambahan dan penggantian
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib
pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun
bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan
pemasangan, perbaikan atau penggantian perangkat pelaporan
data transaksi usaha elektronik.
(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pencabutan
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib
pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun
bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengambil
perangkat pelaporan data tranksasi usaha elektronik.

Pasal 14

Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik yang diambil
atau dikembalikan karena tidak digunakan lagi oleh Wajib Pajak,
diteliti kondisinya untuk selanjutnya dilakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik
Badan:
1. Kepala UPPRD mengirim dan menyimpan perangkat
pelaporan data transaksi usaha elektronik yang berada
dalam kondisi baik kepada Kepala Badan melalui sekretariat
Badan untuk selanjutnya digunakan kembali oleh Wajib
Pajak lain; atau
2. Kepala UPPRD melaporkan dan mengirim perangkat
pelaporan data transaksi usaha elektronik kepada Kepala
Badan melalui sekretariat Badan atas kerusakan yang
bukan disebabkan kesalahan wajib pajak.
b. Penyimpanan perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik bukan milik Badan dilakukan oleh pihak yang
bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).

Pasal 15

Subjek pajak yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak
dapat memantau pajak yang telah dibayarnya melalui aplikasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi badan.

Pasal 16

(1) Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat
melaporkan bukti transaksinya kepada Badan.
(2) Atas pelaporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan memberikan poin ke akun subjek pajak.
(3) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditukarkan
untuk memperoleh manfaat.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaporan bukti transaksi
oleh subjek pajak berikut manfaat yang diperolehnya ditetapkan
dengan keputusan Kepala Badan.

Pasal 18

Wajib Pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara
elektronik diberikan apresiasi berupa pemublikasian sebagai Wajib
Pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara
elektronik melalui media publik milik Pemerintah Daerah.

Pasal 19

(1) Laporan data transaksi usaha bersifat rahasia dan hanya dapat
diketahui dan dipantau oleh Wajib Pajak dan Kepala Badan
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilihat dan dipantau melalui aplikasi teknologi
informasi dan komunikasi Badan.

Pasal 20

Pemantauan dan pengawasan penggunaan serta pemanfaatan
perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik dilakukan
secara berkala oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala
Badan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
a. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir (Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011
Nomor 95); dan

b. Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran
dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System (Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012
Nomor 211),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diun.dangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2019 NOMOR 71046
Salinan sesUai dengan aslinya
KEPALA piRo HUXUM SEKRETARIAT DAERAH
PRO VINSI
IBUKOTA JAKARTA,
< ,
4.17AY-6,1)(cY,UHANAH
NT91468 41994032003

Lampiran : Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Nomor 98 TAHUN 2019
Tanggal 17 September 2019
SURAT PERNYATAAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor
Tahun
tentang
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, maka saya yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama Wajib Pajak
Nama Objek Pajak
Jabatan
No. KTP
NPWPD/NOPD
Alamat Wajib Pajak
Alamat Objek Pajak
Alamat Surel (e-mail)
Nomor Ponsel
Menyatakan persetujuan untuk melaporkan data transaksi usaha secara
elektronik dengan menggunakan perangkat pelaporan data transaksi usaha
elektronik berupa : *)
a.
b
C.

d
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Jakarta,
Meterai Rp6.000,00
(Nama Lengkap)
*) Diisi boleh lebih dari satu