Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
(2) Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan;
m. gula konsumsi; dan
n. ikan.
(3) Kriteria dan/atau rincian barang terhadap jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
