Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 1
(1) Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin selanjutnya disebut BAPERHUKDIS ialah badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(2) BAPERHUKDIS berkedudukan langsung di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 2
BAPERHUKDIS bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dalam penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawai dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 3
Susunan BAPERHUKDIS tediri dari:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris.
d. Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Biro Kepegawaian sebagai Anggota.
Pasal 4
(1) BAPERHUKDIS mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon I dari Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya atau termasuk dalam wilayah kerjanya yang akan dibicarakan dalam rapat BAPERHUKDIS.
(2) Paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat BAPERHUKDIS,
Sekretaris BAPERHUKDIS menyampaikan bahan rapat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPERHUKDIS.
(3) Bahan rapat sebagaimana disebut pada ayat (2) terdiri dari :
a. Resume Laporan Hasil Pemeriksaan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan penjatuhan jenis hukuman disiplin tingkat berat.
b. Data lain dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sebagai pertimbangan yang memberatkan atau yang meringankan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
(4) Setiap anggota BAPERHUKDIS dapat mengemukakan pendapat dan saran yang seluas-luasnya dalam memberikan pertimbangan hukuman disiplin.
(5) Hasil rapat BAPERHUKDIS disahkan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagai Keputusan BAPERHUKDIS dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Keputusan BAPERHUKDIS oleh Sekteraris BAPERHUKDIS disampaikan kembali kepada Inspektur Jenderal untuk proses penyelesaiannya.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.29-PR.09.02 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas BAPERHUKDIS dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 16 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
