Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia adalah penelitian yang dilakukan terhadap manusia sebagai individu maupun kelompok selaku pemegang hak (rights holders), negara selaku pemangku kewajiban (duty bearer), serta implementasi Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan internasional.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
I Pendahuluan II Konsepsi Hak Asasi Manusia
III Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia IV Langkah-Langkah Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia V Penyusunan Laporan Penelitian VI Penutup
Pasal 4
(1) Kementerian dapat memfasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha dalam menyusun Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitas lain yang diperlukan dalam melakukan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
