(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 1
Pasal 2
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom, nomor, provinsi yang terdiri dari Kabupaten/Kota, dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan perubahan setiap tahun, khususnya untuk Kabupaten/Kota yang tingkat perekonomiannya tinggi dan jumlah penduduknya banyak, yaitu antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah formasi yang ditetapkan.
Pasal 4
Perubahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Pengisian Formasi Jabatan Notaris merupakan wewenang Menteri dcngan mengangkat Notaris pada suatu tempat kedudukan atas permohonan yang bersangkutan; dan
(2) Pemindahan Notaris dari suatu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan adanya rekomendasi dari organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.
Pasal 6
Sejak Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
