Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT

PERMEN No. m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 berlaku

Pasal 12

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditandatangani oleh:
a. Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Asimilasi;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas nama Menteri untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA untuk Pembebasan Bersyarat;
dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana selain karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat;
2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan d diberlakukan secara bertahap, pada tahap awal dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan akan berlanjut ke seluruh Wilayah INDONESIA setelah dilakukan evaluasi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 3 (tiga) bulan Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penandatanganan Pembebasan Bersyarat dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR