Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PERMEN No. m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 4

(1) Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB; dan
d. Lapas Kelas III.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai beriktt:

Pasal 4

(1) Eselonisasi Lapas Kelas I terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIb;
b. kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon IIb; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IIIb.
(2) Eselonisasi Lapas Kelas IIA terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IlIa;
b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVa; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVa.
(3) Eselonisasi Lapas Kelas IIB terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIIb;
b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVb; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVb
(4) Eselonisasi Lapas Kelas III terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IVa; dan
b. kepala urusan dan kepala subseksi adalah jabatan struktural eselon Va.
3. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 .disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Lapas Kelas III terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Admisi dan Orientasi;
c. Subseksi Pembinaan; dan
d. Subseksi Keamanan dan Ketertiban.

Pasal 60

Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 60

Subseksi Admisi dan Orientasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan data base, penilaian dan pengklasifikasian, Iayanan informasi dan penerimaan pengaduan.

Pasal 60

Subseksi Pembinaan mempunyai tugas rnelakukan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, bimbingan kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana dan pelayanan kesehatan.

Pasal 60

Subseksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
4. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Pembentukan, penggabungan, peiigurangan, penghapusan Lapas, dan/ atau perubahan jumlah, nama, kolas, dan tempat kedudukan Lapas dilakukan dengan Keputusan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Bagan susunan. organisasi Lapas tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan. Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id