Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PERMEN No. m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang selanjutnya disebut RS Pengayoman Cipinang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis administratif dan teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan secara teknis fungsional berada dibawah pembinaan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
(2) RS Pengayoman Cipinang dipimpin oleh Seorang Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

RS Pengayoman Cipinang adalah Rumah Sakit Kelas D.

Pasal 3

RS Pengayoman Cipinang mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya kepada para tahanan/narapidana, warga binaan pemasyarakatan dan para deteni imigrasi, serta bagi masyarakat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta melaksanakan upaya rujukan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Pengayoman Cipinang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan medis;
b. pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan;
c. pelaksanaan penunjang medis dan non medis;
d. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan pelayanan rujukan; dan
f. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.

Pasal 5

(1) RS Pengayoman Cipinang terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
b. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat;
c. Unit Pelaksana Fungsional; dan
d. Unit-unit Non Struktural
(2) Struktur Organisasi RS Pengayoman Cipinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan dan perlengkapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan hubungan masyarakat.
(3) Unit Pelaksana Fungsional adalah unit kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pelayanan medik dan keperawatan serta pelayanan penunjang medik dan non medik rumah sakit.

Pasal 7

Unit-unit non struktural pada Rumah Sakit Pengayoman Cipinang terdiri atas:
a. Satuan Pengawas Internal (SPI);
b. Komite Medis; dan
c. Instalasi.
Bagian Pertama Satuan Pengawas Internal

Pasal 8

(1) Satuan Pengawas Internal adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal rumah sakit.
(2) Satuan Pengawas Internal ditetapkan dan dibentuk oleh Kepala Rumah Sakit.
(3) Satuan Pengawas Internal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.

Pasal 9

a. Komite Medis adalah wadah non struktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Kepala Rumah Sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit;
b. Pembentukan Komite Medis ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) Tahun;
dan
c. Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit;
d. Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Komite Medis mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun standar pelayanan medis, hak klinis khusus kepada Staf Medis Fungsional dan program pelayanan.

Pasal 11

(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit.
(3) Instalasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit yang dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan/atau non medis.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.

Pasal 12

Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Instalasi Rawat Jalan yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat jalan;
b. Instalasi Rawat Inap yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap;
c. Instalasi Gawat Darurat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gawat darurat;
d. Instalasi Perawatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan intensif;
e. Instalasi Radiologi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan radiologi;
f. Instalasi Farmasi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian;
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. Instalasi Rehabilitasi Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rehabilitasi medik.
h. Instalasi Sterilisasi Sentral/Central Sterilization Supply Department (CSSD) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sterilisasi;
i. Instalasi Gizi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gizi meliputi penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi dan konsultasi gizi;
j. Instalasi Laboratorium yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laboratorium;
k. Instalasi Rekam Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medik;
l. Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyuluhan kesehatan;
m. Instalasi Laundry yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laundry;
n. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit; dan
o. Instalasi Pemulasaraan Jenazah yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemulasaraan jenazah.

Pasal 13

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Masing-masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan Organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 18

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 19

Kepala Rumah sakit, Kepala Subbagian dan Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 20

Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Oganisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 22

(1) Kepala Rumah Sakit adalah Jabatan Struktural Eselon III.b
(2) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a

Pasal 23

Perubahan atas susunan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24

Tatalaksana dari Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

KEPALA Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-11.OT.01.01 TAHUN 2011 Tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI R UMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG KELAS D KJF SUBBAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUBBAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN INSTALASI UPF SPI KOMITE MEDIS KOMITE MEDIS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASi MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-11.OT.01.01 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG www.djpp.kemenkumham.go.id