Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMEN No. m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai penyelesaian seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
4. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE adalah penyelenggaraan kegiatan E-Procurement di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh kepanitiaan.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersifat sementara dan melekat pada unit yang sudah ada.
7. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem aplikasi perangkat lunak dan database yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan dalam pelaksanaan E-Procurement.
8. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
9. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
13. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id

14. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses E-Procurement.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik dalam pelaksanaan E-Procurement yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau digelar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.
17. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

E-Procurement bertujuan untuk:
a. memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
d. mendukung proses pemantauan dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang tepat waktu.

Pasal 3

(1) PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement harus mematuhi etika pengadaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan E-Procurement dibentuk LPSE.
(2) LPSE dibentuk oleh Menteri yang berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian.
(3) LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b.Ketua; dan
c. paling banyak 15 (lima belas) orang anggota.

Pasal 5

LPSE bertugas:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; dan
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

Pasal 6

(1) Menteri membentuk ULP pada setiap unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian.
(2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian.
(3) ULP mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

E-Procurement hanya dapat dilaksanakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan dengan:
a. pelelangan umum;
b. pelelangan sederhana;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. pemilihan langsung;
d. seleksi umum; atau
e. seleksi sederhana.

Pasal 8

E-Procurement dilaksanakan melalui SPSE.

Pasal 9

E-Procurement dimulai dari pengumuman rencana umum pengadaan sampai dengan masa sanggah dilaksanakan secara elektronik dengan E- Tendering di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

E-Tendering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan metode:
a. pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
c. prakualifikasi dengan 2 (dua) file; atau
d. prakualifikasi dengan 2 (dua) tahap.

Pasal 11

Proses E-Procurement di lingkungan Kementerian dilakukan melalui situs www.lpse.kemenkumham.go.id.

Pasal 12

(1) Autentikasi Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan E-Procurement menggunakan metode message diggest 5 yang menghasilkan sidik jari atau hash key yang unik bagi tiap Dokumen Elektronik.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan bahwa Dokumen Elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh SPSE berdasarkan hash key yang dihasilkan oleh metode message diggest 5, Penyedia Barang/Jasa dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
(3) Seluruh Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang- undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 13

Prosedur pelaksanaan E-Procurement tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

LPSE dan ULP unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian harus telah dibentuk paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

Pasal 15

E-Procurement wajib dilaksanakan untuk sebagian atau seluruh paket pekerjaan mulai tahun anggaran 2012.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id