(1) Dalam penyelenggaraan perizinan satu pintu, perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan bidang:
a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Industri Kehutanan;
b. Jasa Lingkungan dan Lembaga Konservasi; dan
c. Penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diproses setelah memenuhi semua persyaratan teknis dan adminstrasi.
Peraturan Menteri Nomor p-07-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1
Pasal 2
(1) Proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Dalam proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Penanaman Modal mempunyai kewenangan:
a. Penandatanganan persetujuan prinsip; dan
b. Penandatanganan perizinan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Selain kewenangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan oleh Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai Liaison Officer.
(4) Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai Liaison Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. menerima permohonan perizinan;
b. melakukan penelaahan kelengkapan persyaratan administrasi perizinan dan non perizinan yang diajukan oleh pemohon;
c. memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan non perizinan;
d. memberikan informasi dan konsultasi kepada pemohon perizinan dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
e. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal yang membina perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 3
(1) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
(2) Bagan alur pemberian perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan dengan ketentuan:
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap perizinan yang sudah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan pengawasan terhadap proses administrasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
