(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2a) Pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penandatangan persetujuan prinsip dan penandatanganan persetujuan perizinan dan non perizinan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2b) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan secara teknis sebelum diterbitkannya persetujuan prinsip dan penandatanganan persetujuan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), diselesaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
