Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga, gubernur dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
4. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya.
5. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau gubernur, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
7. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
8. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat IUIPHH adalah izin usaha komersial atau izin operasional yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengolah hasil hutan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, yang dapat berupa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK).
10. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
11. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
12. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
13. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
14. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Kecil adalah IPHHBK yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1 (satu) milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
15. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Menengah adalah IPHHBK yang memenuhi ketentuan mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1 (satu) milyar rupiah atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak 15 (lima belas) milyar rupiah.
16. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Skala Besar adalah IPHHBK yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari 15 (lima belas) milyar rupiah.
17. Kapasitas Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi paling banyak setiap tahun yang diizinkan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
18. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
19. Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
20. Perluasan IUIPHH adalah peningkatan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis industri dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku.
21. Perubahan Komposisi Ragam Produk adalah penambahan dan/atau pengurangan kapasitas produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH, atau penambahan ragam produk baru sepanjang ragam produk baru merupakan simpul/bagian dari rangkaian proses produksi ragam produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH serta tidak menambah total kapasitas produksi dan total kebutuhan bahan baku.
22. Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau pengurangan mesin pada jenis industri dan ragam produk yang telah ditetapkan dalam IUIPHH dengan tujuan untuk efisiensi, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
23. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu yang dapat berupa IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-HTR.
24. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
25. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
26. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
27. Hutan Hak/Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
28. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
29. Pengelola Hutan adalah hak pengelolaan hutan yang didapat berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan.
30. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/gerowong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen), cabang, dan ranting yang tertinggal di hutan.
31. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
32. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran hasil.
33. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi yang dapat berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
34. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
35. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
36. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
37. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
38. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
39. Gubernur adalah Kepala Daerah yang memimpin pelaksanaan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangannya.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
41. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
42. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
43. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
44. Cabang Dinas Kehutanan Provinsi yang selanjutnya disebut CDK adalah satuan organisasi yang secara langsung melaksanakan kegiatan teknis bidang
pemanfaatan hasil hutan atau dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dinas.
