(1) Benturan kepentingan bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain:
a. Pegawai memasukan kepentingan pribadi dalam penyusunan perencanaan dengan cara menambah/mengurangi program/kegiatan;
b. Pegawai merencanakan kegiatan atas dasar kepentingan pribadi;
c. Pegawai merencanakan kegiatan secara berulang tanpa pertimbangan yang wajar.
(2) Benturan kepentingan bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, antara lain:
a. Pegawai memasukan kepentingan pribadi dalam penyusunan formasi pegawai, penempatan pegawai, diklat, izin belajar, izin cuti, izin keluar negeri;
b. Pegawai memberikan/menyalahgunakan akses fasilitas kantor diluar kedinasan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
c. Pegawai menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan atau hiburan entertaiment dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya;
d. Pegawai menawarkan barang/jasa saat melakukan kedinasan.
e. Pegawai merangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis yang dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
(3) Benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, antara lain:
a. Pegawai memberikan akses khusus kepada mitra atau pihak lain untuk tidak mengikuti prosedur;
b. Pegawai memberikan informasi yang bersifat rahasia (hasil pemeriksaan, penelitian, perizinan dan/atau kebijakan) kepada masyarakat, mitra atau pihak ketiga.
(4) Benturan kepentingan bidang Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, antara lain:
a. Pegawai menjadi pengurus perusahaan yang terkait dengan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pegawai aktif menjadi konsultan di perusahaan yang memegang izin terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Pegawai menjadi perantara dalam pengurusan izin terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. Pegawai memproses usulan perizinan tidak sesuai prosedur karena motivasi/keuntungan pribadi.
(5) Benturan kepentingan bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, antara lain:
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar merangkap jabatan sebagai kepanitiaan pengadaan barang dan jasa;
b. Pegawai menjadi pengurus perusahaan penyedia jasa/barang yang mengikuti Pengadaan Barang Jasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Pegawai menjadi konsultan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi menyusun, membuatkan, membantu dokumen peserta Pengadaan Barang/Jasa di instansinya;
d. Pegawai mengarahkan pemenang kepada salah satu penyedia barang/jasa.
(6) Benturan kepentingan bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, antara lain:
a. Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) terlibat dalam kepanitiaan pengadaan/turut serta dalam lelang Pengadaan Barang/Jasa pada instansi mitra kerja;
b. Pegawai melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan timbal balik dari pihak yang diawasi dan dikendalikan;
c. Pimpinan unit kerja menugaskan pegawai yang memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat dengan mitra kerja.
(7) Benturan kepentingan bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, antara lain:
a. PPNS menjadi penyidik pada kasus-kasus penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas seseorang/korporasi/badan hukum yang memiliki hubungan sedarah dengan dirinya dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat;
b. PPNS merangkap jabatan pada Lembaga Bantuan Hukum/instansi lain yang memiliki kepentingan terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Pegawai mengkaitkan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra kerja/pihak ketiga untuk kepentingan pribadi;
d. Pegawai berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa penugasan/diluar tugas dan fungsi dengan sengaja dalam rangka memberikan nasehat/ konsultasi/pendampingan terkait kasus dimaksud untuk kepentingan pribadi.