Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2. Hutan Hak/Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
4. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku.
5. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat

untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
6. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IUPH adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK), pada areal hutan yang telah ditentukan.
9. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah Badan Usaha, Koperasi, atau perorangan yang diberi izin usaha di bidang pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada angka
8. 10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
11. IUPHHK dan atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

13. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
14. Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat SPP-IIUPH adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban setoran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.
15. Pejabat Penagih adalah Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP-IIUPH.
16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan;
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
18. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
19. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
20. Pejabat struktural adalah Direktur Jenderal Bina Bina Produksi Kehutanan atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dikenakan kepada Pemegang Izin yang meliputi :
a. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK);
b. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL);
c. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
d. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-Restorasi Ekosistem);
e. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI);
f. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR);

g. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA); dan
h. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT).

Pasal 3

(1) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, e, f, g, dan huruf h, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH.
(2) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH dikalikan dengan jangka waktu pemanfaatan.

Pasal 4

(1) IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan juga terhadap penambahan/perluasan areal kerja dan atau perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi.
(2) Besarnya tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SPP-IIUPH) sebagai dasar pembayaran IIUPH yang terutang.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan Keputusan Pemberian IUPH diterima oleh Pejabat Penagih.
(3) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. Direktur Jenderal untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau kewenangan izinnya telah dilimpahkan kepada Gubernur;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau kewenangan izinnya telah dilimpahkan kepada Bupati/Walikota.
(4) Penerbitan SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disebutkan kode referensi 15 digit pemegang izin selaku Wajib Bayar dalam pembayaran IIUPH sesuai daerah penghasil, terdiri dari:

a. Kode daerah provinsi;

b. Kode daerah kabupaten/kota;

c. Kode jenis perizinan;

d. Kode inisial perusahaan; dan

e. Kode tahun dan bulan penagihan.
(5) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:

a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;

b. Lembar kedua untuk Menteri;

c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;

d. Lembar keempat untuk Kepala Dinas Provinsi; dan

e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:

a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;

b. Lembar kedua untuk Gubernur setempat;

c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;

d. Lembar keempat untuk Direktur Jenderal; dan

e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

(7) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:

a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;

b. Lembar kedua untuk Bupati/Walikota;

c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;

d. Lembar keempat untuk Direktur Jenderal; dan

e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Propinsi.
(8) Format blanko SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana tercantum pada Lampiran 1, 2, dan 3 Peraturan ini.

Pasal 6

Berdasarkan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang izin selaku Wajib Bayar membayar IIUPH yang terutang ke Kas Negara melalui Bendaharawan Penerima Departemen Kehutanan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan dengan mencantumkan kode referensi 15 digit.

Pasal 7

(1) Jangka waktu pembayaran IIUPH yang terutang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPP-IIUPH yang terutang.
(2) Apabila pemegang izin selaku Wajib Bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang izin diberikan surat teguran yang berisi permintaan pelunasan IIUPH yang merupakan persyaratan diserahkannya Keputusan pemberian IUPH, sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk setiap teguran.
(3) Apabila sampai dengan berakhirnya tenggang waktu teguran III, pemegang izin selaku Wajib Bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian IUPH tidak diserahkan dan kepada Wajib Bayar diterbitkan surat pemberitahuan yang ditandatangani atas nama pejabat penerbit izin.

Pasal 8

(1) Dalam hal telah melunasi pembayaran IIUPH yang terutang, pemegang izin selaku Wajib Bayar melaporkan realisasi pembayaran IIUPH tersebut dengan menyerahkan bukti pelunasan yang dilegalisir bank penerima kepada Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(2) Bukti pelunasan IIUPH yang dilegalisir bank penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk penyerahan Keputusan pemberian IUPH.

Pasal 9

(1) Ketentuan dalam Amar Keputusan Menteri Kehutanan/Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang pembaharuan/pemberian HPH/HPHTI yang mewajibkan pelunasan pembayaran IIUPH untuk jangka waktu tersisa yang belum dibayar selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum tahun ke-20 masa kerja HPH/HPHTI, dinyatakan tidak berlaku.
(2) IIUPH untuk jangka waktu tersisa yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi dalam waktu paling lambat 30 (tiga) puluh hari kerja sejak diterimanya SPP-IIUPH.
(3) Penerbitan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2), terhadap pemegang IUPH dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan/Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang pemberian HPH/HPHTI yang telah diserahkan dan pemegang izin telah membayar IIUPH untuk jangka waktu tertentu, tetapi masih memiliki IIUPH terutang untuk daur berikutnya, pemegang izin wajib melunasi IIUPH terutang dimaksud dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya SPP-IIUPH.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1), terhadap pemegang IUPH dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 11

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2007 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara

Pengenaan, Penagihan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi, dan
b. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR