Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT

PERMEN No. p-12-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id