(1) UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja HKm dan memfasilitasi masyarakat setempat untuk membuat permohonan.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota berdasarkan hasil penentuan calon areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan Areal Kerja HKm kepada Menteri berdasarkan permohonan masyarakat setempat.
(3) Usulan Gubernur atau Bupati/Walikota dilengkapi dengan :
a. peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan
b. deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
(4) Dalam proses pengusulan areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat setempat.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 8
Pasal 9
(1) Terhadap usulan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Verifikasi dilakukan dengan cara konfirmasi kepada Gubernur atau Bupati/ Walikota terhadap hal-hal antara lain kepastian bebas hak/izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
