Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA

PERMEN No. p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 6

(1) UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerrian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja Hutan Desa.
(2) Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri, dengan dilampiri:

a. peta digital calon areal kerja Hutan Desa dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan
b. deskripsi wilayah, antara lain: keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
(3) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Gubernur setempat.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Verifikasi dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap hal-hal, antara lain kepastian bebas hak/ izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR