Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PERMEN No. p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 7

Penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan mempertimbangkan:
a. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
b. pada areal yang dimohon terdapat beberapa izin penggunaan kawasan hutan.
(3) Dalam hal kawasan hutan produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(4) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pengelolaan hutan Perum Perhutani.
(5) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan.
(6) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tahap eksplorasi pertambangan.
3. Menambah Pasal baru diantara Pasal 10A dan Pasal 11 yaitu Pasal 10B, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(2) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman yang:
a. arealnya diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

b. arealnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung; atau
c. arealnya telah ditetapkan sebagai Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun berjalan dengan Sistem Silvikultur Intensif;
tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
b. citra satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
c. izin lingkungan dan dokumen AMDAL yang telah disahkan dari instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit, izin lingkungan dan dokumen AMDAL, kecuali kegiatan eksplorasi yang melakukan pengambilan contoh ruah.
(3) Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12 berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan untuk:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d. penampungan sementara korban bencana alam.
(4) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain pertambangan yang luasnya dibawah 5 (lima) hektar, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan citra satelit.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) memuat kewajiban:
a. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b. melakukan inventarisasi tegakan guna pemenuhan pembayaran PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan dengan supervisi dari Pengawas Tenaga Teknis Perencanaan Hutan dengan pembinaan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP);
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1. Melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2. Melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
4. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);

www.djpp.kemenkumham.go.id

b) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi; dan d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
6. Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
d. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
e. menyampaikan rencana reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
f. memiliki tenaga teknis kehutanan dan policy advisor bidang kehutanan bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan operasi produksi.
(2) Dalam hal areal yang dimohon berada dalam areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan, selain kewajiban membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang persetujuan prinsip wajib membuat pernyataan kesanggupan dalam bentuk akta notariil:
a. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. mengganti iuran izin pemanfaatan hutan yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam hal persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
d. melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi; dan
e. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi kepada Kementerian Kehutanan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pedoman penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), wajib:
a. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
3. Membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
4. Mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
5. Mengganti iuran izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan berdasarkan luas areal yang digunakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan;
d. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dan dilaksanakan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
f. melakukan pemeliharaan batas areal pinjam pakai kawasan hutan;
g. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
h. mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau
3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut;

www.djpp.kemenkumham.go.id

i. membuat daerah penyangga (buffer zone) yang berbatasan dengan kawasan hutan konservasi selebar 500 (lima ratus) meter dari batas luar kawasan hutan konservasi bagi kegiatan pertambangan, kecuali minyak, gas dan panas bumi;
j. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
k. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
l. menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i, selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah ditetapkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan;
m. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, memuat:
a. rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b. rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
g. 8.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
a. melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. Melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
dan
2. Mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan,
c. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, kecuali untuk kegiatan eksplorasi yang mengambil contoh ruah, minyak dan gas serta panas bumi.
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 33

(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib:
a. menyelesaikan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi, untuk:
1) Tanah yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya;
2) Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan leter c/girik di buku dan peta desa;
3) Dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak.
b. menyampaikan hasil pengukuran atas calon lahan kompensasi sehingga diperoleh luas dan batas yang pasti; dan
c. melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri menugaskan kepada:
a. Perum Perhutani untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompesansi masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
b. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan dalam hal KPH belum terbentuk untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompensasi di luar wilayah kerja Perum Perhutani.
(4) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.
10. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya.
(3) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai dibidangnya.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
b. industri selain industri primer hasil hutan;
c. pertanian dalam rangka ketahanan pangan; dan
d. pertanian dalam rangka ketahanan energi;
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Jangka waktu dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya.
11. Ketentuan Pasal 45 diubah dengan menambah huruf baru yaitu huruf o, sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini.
b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku.
c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
e. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini.
f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai www.djpp.kemenkumham.go.id

kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
k. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
l. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
m. Kerjasama untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan yang telah memperoleh persetujuan Menteri tetap dapat diproses lebih lanjut.
n. Permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tahap operasi produksi yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat diproses lebih lanjut dengan tidak dikenakan ketentuan pembatasan luas.
o. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id