Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)

PERMEN No. p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 3

Perusahaan HTI yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran angsuran pinjaman pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian Kredit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2002 dapat mengajukan permohonan Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjamannya kepada Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Menteri cq.
Sekretaris Jenderal dapat menyetujui atau menolak penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi berdasarkan rekomendasi Tim, dan memberitahukan kepada Perusahaan HTI dengan tembusan kepada Bank Penyalur.
(2) Apabila Menteri cq. Sekretaris Jenderal menyetujui penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi, selanjutnya Menteri cq. Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan persetujuan kembali kepada Menteri Keuangan.
(3) Berdasarkan persetujuan penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi dari Menteri cq.
Sekretaris Jenderal, Sekretaris Jenderal memberitahukan kepada Perusahaan HTI dan Bank Penyalur.
(4) Berdasarkan pemberitahuan dimaksud pada ayat (3), Bank Penyalur melakukan Addendum Perjanjian Kredit sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat pemberitahuan dimaksud pada ayat (3).
(5) Bank Penyalur wajib menyampaikan salinan Addendum Perjanjian Kredit kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak Addendum Perjanjian Kredit ditandatangani.
(6) Bank Penyalur melaporkan realisasi pembayaran angsuran pinjaman Dana Reboisasi kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan Menteri Keuangan secara periodik.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

Terhadap Perusahaan HTI yang telah dilakukan penilaian penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi oleh Tim dan telah disetujui Menteri cq.
Sekretaris Jenderal, tetap dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal
17.a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17.a
(1)Terhadap Perusahaan HTI yang telah mendapat persetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi dari Menteri diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2006.
(2)Terhadap Perusahaan HTI yang sedang dalam proses pesetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi, selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id