Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Termal adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, gas, campuran antara padat, cair, dan/atau gas, atau uap panas bumi.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah suatu kegiatan yang memproduksi
tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas dari hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap yang selanjutnya disingkat PLTGU adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik sedangkan sisa panas yang dihasilkan selanjutnya dimanfaatkan proses pemanasan air di unit Heat Recovery Steam Generator untuk memproduksi uap yang digunakan sebagai media penggerak turbin uap yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
5. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar cair yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi.
7. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG atau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas yang selanjutnya disingkat PLTDG adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar gas atau bahan bakar cair baik menggunakan penyalaan pengapian dengan menggunakan busi (spark plug) maupun dengan sistem kompresi udara dan bahan bakar tanpa menggunakan
busi (spark plug), yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
8. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan biomassa berupa serabut, cangkang, ampas, daun tebu kering dan/atau biomassa lainnya.
9. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga.
10. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar yang merupakan campuran antara bahan bakar padat, cair, dan/atau gas dalam waktu bersamaan untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
11. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
12. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
13. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan Emisi yang setara.
14. Baku Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban Emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
15. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
16. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar cair maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
17. Faktor Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran Emisi.
18. Sistem Pemantauan Emisi secara terus-menerus (Continuous Emissions Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir melalui pengukuran secara terus menerus.
19. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
20. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan Pencemaran Udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
