5. Kepentingan umum terbatas adalah kepentingan masyarakat antara lain untuk keperluan jalan umum, saluran air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, transmigrasi serta penempatan korban bencana alam yang penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan.
2. Mengubah ketentuan Pasal 6 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Pasal 6
Permohonan tukar menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan diajukan oleh Pimpinan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Gubernur, Bupati / Walikota, Direksi Perusahaan, Ketua Koperasi, Ketua Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
f. Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani.
3. Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan
a. Untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan strategis adalah 1 : 2;
b. Untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum terbatas oleh instansi pemerintah dan instansi pemerintah daerah adalah 1 : 1 dan oleh perusahaan, koperasi dan yayasan adalah 1 : 2;
c. Untuk penyelesaian sengketa berupa pendudukan tanah kawasan hutan (okupasi) atau enclave atau memperbaiki batas kawasan hutan adalah 1:1;
d. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 50% adalah 1:1;
e. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya antara 30% sampai dengan 50% adalah 1 : 2;
f. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% sampai dengan 50% adalah 1 : 3.
#### Pasal II
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2008, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
