Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI KEHUTANAN

PERMEN No. p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kehutanan dilaksanakan sesuai pedoman umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur secara umum hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan PNPM Mandiri Kehutanan dan merupakan acuan bagi instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, dan pihak lain yang terlibat serta masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Kehutanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id