Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PERMEN No. p-17-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan teknis dalam pembuatan Kebun Bibit Rakyat.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN