Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN

PERMEN No. p-18-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 9

(1) Terhadap usulan Gubernur atau Bupati/Walikota, dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial sebagai penanggung jawab Tim Verifikasi dapat menugaskan UPT Departemen Kehutanan terkait, untuk bersama-sama tim melakukan verifikasi ke lapangan.
(4) Verifikasi meliputi : kepastian bebas hak atau izin atas kawasan yang diusulkan, kelembagaan, mata pencaharian, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pada Hutan Lindung Pemegang IUPHKm berhak:
a. mendapat fasilitasi;
b. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan;
c. melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan;
d. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
(2) Pada Hutan Produksi, Pemegang IUPHKm berhak:
a. mendapat fasilitas;
b. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan;
c. melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan;
d. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK);
e. melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK);
f. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA