Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun media cetak.
2. Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang didapat dari pengukuran, pencatatan, dan/atau pencacahan langsung serta pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan Publik lainnya, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
4. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6. Pembina adalah atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku atasan PPID.
8. Penanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Penanggung Jawab adalah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku atasan PPID yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan Peraturan Menteri ini.
9. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan Publik.
10. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
11. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
12. Sumber Informasi adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah atau individu yang memberikan Data atau Informasi kepada Penyedia Informasi.
13. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
