Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STRATEGI PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU NASIONAL

PERMEN No. p-19-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA