Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PERMEN No. p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
2. Satwa liar adalah semua satwa yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

3. Satwa tidak dilindungi adalah satwa liar yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jenis tidak dilindungi.
4. Satwa dilindungi adalah satwa liar yang berdasarkan peraturan perundang- undangan termasuk jenis dilindungi.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
8. Jumlah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diperbolehkan untuk diburu.
9. Jatah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
10. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mempunyai izin pengusahaan taman buru.
11. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mempunyai izin usaha kebun buru.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah otorita yang mempunyai kewenangan berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan pendapat ilmiah dalam rangka pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (UPT BaLitBangHut) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang merupakan Balai Besar/Balai LitBangHut.

17. Kepala UPT BaLitBangHut adalah Kepala Balai Besar/Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
18. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.

Pasal 2

(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Dalam hal tertentu, jenis satwa dilindungi dapat ditetapkan sebagai satwa buru.
(3) Jenis satwa dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka :
a. pengendalian hama;
b. pembinaan populasi;
c. pembinaan habitat;
d. penelitian dan pengembangan;
e. rekayasa genetik;
f. memperoleh bibit penangkaran;
g. pemanfaatan hasil penangkaran.

Pasal 3

Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digolongkan menjadi :
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.

Pasal 4

(1) Jenis satwa liar yang dapat ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Jenis satwa liar selain yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan penggolongan satwa buru dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu, ditetapkan berdasarkan :
a. keadaan populasi; dan
b. laju pertumbuhan populasi.
(2) Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi atau pemantauan secara reguler.
(3) Inventarisasi dilakukan terhadap jenis satwa yang belum pernah diketahui data awal keadaan populasi.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap :
a. jenis satwa;
b. jumlah satwa;
c. perbandingan jenis kelamin satwa;
d. musim kawin satwa;
e. musim beranak atau bertelur satwa;
f. umur satwa;
g. produktifitas reproduksi satwa;
h. penyebaran satwa.

(5) Pemantauan secara reguler dilakukan untuk MENETAPKAN jumlah satwa buru untuk jenis-jenis yang telah diketahui data awal keadaan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan oleh:
a. UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat, untuk di taman buru dan di areal buru di dalam kawasan hutan;
b. UPT KSDA setempat, UPT BaLitBangHut setempat dan Pemerintah Daerah setempat, untuk di areal buru di luar kawasan hutan;
c. UPT KSDA setempat, UPT BaLitBangHut setempat dan Pemegang izin pengusahaan taman buru, untuk di taman buru yang dibebani izin pengusahaan.
(2) Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT KSDA dapat bekerjasama dengan institusi yang berkompeten.
(3) Ketentuan lebih lanjut inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pemantauan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh :
a. UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat, untuk di taman buru dan di areal buru di dalam kawasan hutan;
b. UPT KSDA setempat, UPT BaLitbangHut setempat dan Pemerintah Daerah setempat, untuk di areal buru di luar kawasan hutan;
c. UPT KSDA setempat, UPT BaLitbangHut setempat dan Pemegang izin pengusahaan taman buru, untuk di taman buru yang dibebani izin pengusahaan.
(2) Pemantuan secara reguler dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 8

UPT KSDA setempat mengusulkan jenis satwa buru berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau hasil

pemantauan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis satwa tidak dilindungi sebagai satwa buru, sebagai berikut :
a. di taman buru, berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat;
b. di areal buru, berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat dan rekomendasi LIPI.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis satwa dilindungi sebagai satwa buru di tempat berburu berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat dan rekomendasi LIPI.

Pasal 10

UPT KSDA setempat mengusulkan jumlah satwa buru berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau hasil pemantauan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jumlah satwa buru di taman buru berdasarkan rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN jumlah satwa buru di areal buru, berdasarkan rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat dan rekomendasi LIPI.

Pasal 12

Jumlah satwa buru di kebun buru ditetapkan oleh Pemegang izin usaha kebun buru.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 460/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR