Panduan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU ORANG SATU POHON(ONE MAN ONE TREE)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud diberlakukannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree).
Pasal 3
Tujuan diberlakukan peraturan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) dapat berjalan lancar.
Pasal 4
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree), agar berpedoman pada peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
