Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PERMEN No. p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

41. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat rimba, kayu bulat mewah/indah, bilet dan pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
41a. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat jati, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
42. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG- R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
42a. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian jati, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
47. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memilki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok minyak atsiri (minyak akar wangi, minyak gandapura, minyak cendana, minyak ekaliptus, minyak gaharu, minyak kamper, minyak kayu manis, minyak kayu putih, minyak kembang mas, minyak kenanga, minyak keruing,

minyak kilemo, minyak lawang, minyak masoi, minyak pangi, minyak sintok, minyak trawas, minyak terpentin, minyak ylang-ylang/ilang- ilang, minyak nilam, minyak pinus, minyak sereh, minyak sindur) dan atau kelompok minyak lemak (minyak balam, minyak cerbero/bintaro, minyak buah merah, minyak croton, minyak kelor, minyak kemiri, minyak kenari, minyak ketapang, minyak ketiau, minyak lena, minyak makadamia, minyak intaran, minyak nyamplung, minyak nyatoh, minyak picung, minyak saga pohon, minyak seminai, minyak suntai, minyak tengkawang, minyak fuli, minyak mimba dan minyak sindur).
48. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok resin (kopal, biga, damar mata kucing, damar daging (kopal), damar rasak, damar pilau, damar batu, embalau, resin gaharu, resin kemedangan, kapur barus, resin kemeyan, sheed lak, resin jernang, gondorukem).
49. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok getah (getah balam, getah gemor, getah merah, getah hangkang, getah jelutung, getah karet, getah ketiau, getah kiteja, getah perca, getah pulai, getah sundik, getah cikel, getah kumi, getah pinus, getah puan duyan).
54. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (WAS- GANISPHPL-PKB-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-R.
54a. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WAS-GANISPHPL- PKB-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-J.
55. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WAS- GANISPHPL-PKG-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-R.

221, No.2010 6 55a. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (WAS- GANISPHPL-PKG-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-J.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (8) dan ayat (9) diubah serta di antara ayat (8) dan ayat (9) dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan ayat baru, yakni ayat (8a) dan ayat (9a), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(8) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R) (8a) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J)
(9) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-R) (9a) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J)
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta di antara ayat (4) dan ayat (5) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan ayat baru, yakni ayat (4a) dan ayat (5a), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(4) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (WASGANISPHPL-PKB-R) (4a) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WASGANISPHPL-PKB-J)
(5) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WASGANISPHPL-PKG-R) (5a) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (WASGANISPHPL-PKG-J)
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi:
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp, pondok kerja, menara pengawasan, TPn dan TPK.

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (9) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Setiap pengelola hutan produksi, pemegang izin pemanfaatan hutan produksi, izin usaha industri primer hasil hutan kayu/hasil hutan bukan kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) wajib memiliki GANISPHPL.
(3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP Diklat atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum mengajukan permohonan pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran terlebih dahulu.
(9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), diatur dalam lampiran 1 Pedoman Sertifikasi GANISPHPL.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :

221, No.2010 8

Pasal 15

(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003 dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
(2) Kartu Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) dan Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008 sebelum diterbitkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya untuk penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
10. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 2, dihapus.
11. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 3 diubah dan menambah 1 (satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai MENETAPKAN Nomor Register Kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Contoh penomoran register :
00001-01/PKB-R/I/2010 Keterangan :
00001 = Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing- masing) 01 = Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu PKB-R = Kualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba I = Kode Provinsi

= Tahun pengangkatan dan penebitan kartu GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL 01 = BPPHP Wilayah I 02 = BPPHP Wilayah II 03 = BPPHP Wilayah III 04 = BPPHP Wilayah IV 05 = BPPHP Wilayah V 06 = BPPHP Wilayah VI 07 = BPPHP Wilayah VII 08 = BPPHP Wilayah VIII 09 = BPPHP Wilayah IX 10 = BPPHP Wilayah X 11 = BPPHP Wilayah XI 12 = BPPHP Wilayah XII 13 = BPPHP Wilayah XIII 14 = BPPHP Wilayah XIV 15 = BPPHP Wilayah XV 16 = BPPHP Wilayah XVI 17 = BPPHP Wilayah XVII 18 = BPPHP Wilayah XVIII
12. Ketentuan Lampiran 1 Bab VI huruf B angka 3 point b nomor 6), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
6) Surat keterangan mengikuti penyegaran apabila sudah habis masa berlakunya.
13. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 2, dihapus.
14. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 3 diubah dan menambah 1 (satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu WAS-GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai MENETAPKAN Nomor Register Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.

221, No.2010 10 Contoh penomoran register :
00001-01/WAS-PKB-R/I/2010 Keterangan :
00001 = Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing- masing) 01 = Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu PKB-R = Kualifikasi WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba I = Kode Provinsi 2010 = Tahun pengangkatan dan penebitan kartu WAS- GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL 01 = BPPHP Wilayah I 02 = BPPHP Wilayah II 03 = BPPHP Wilayah III 04 = BPPHP Wilayah IV 05 = BPPHP Wilayah V 06 = BPPHP Wilayah VI 07 = BPPHP Wilayah VII 08 = BPPHP Wilayah VIII 09 = BPPHP Wilayah IX 10 = BPPHP Wilayah X 11 = BPPHP Wilayah XI 12 = BPPHP Wilayah XII 13 = BPPHP Wilayah XIII 14 = BPPHP Wilayah XIV 15 = BPPHP Wilayah XV 16 = BPPHP Wilayah XVI 17 = BPPHP Wilayah XVII 18 = BPPHP Wilayah XVIII

15. Ketentuan Lampiran 2 Bab IV huruf B angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Permohonan perpanjangan Kartu berupa perpanjangan surat pengangkatan dan Kartu WAS-GANISPHPL disampaikan kepada Balai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir melalui pimpinan Instansi.
16. Ketentuan Lampiran 3 Bab II huruf B nomor A dan D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
B. Unsur pada Kriteria Penilaian Kinerja Unsur yang dinilai dan bobot nilai penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL, yaitu :
NO KRITERIA/ INDIKATOR BOBOT (%) UNSUR YANG DINILAI NILAI SKALA INTENSITAS NILAI MAKS TERTIMBANG 1 2 3 4 5 6 A.
Pemahaman dan Penguasaan Peraturan

1. Memahami dan menguasai peraturan bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari 5
a. Sangat memahami dan menguasai
b. Cukup memahami dan menguasai
c. Tidak memahami dan menguasai
3.00

1.50

0.00
0.15

0.075

0.00

2. Memahami dan menguasai peraturan sesuai dengan tugas dan kewenangannya

15
a. Sangat memahami dan menguasai
b. Cukup memahami dan menguasai
c. Tidak memahami
3.00

1.50

0.00
0.45

0.225

0.00

221, No.2010 12 dan menguasai D.
Pengembangan Profesi

2. Mengikuti seminar/sosiali sasi/pembahasa n bidang pengelolaan hutan produksi 4
a. Sangat aktif
b. Cukup aktif
c. Tidak aktif
3.00
1.80
0.60
0.12
0.072
0.024

17. Ketentuan Lampiran 3 Bab III huruf A angka 7 diubah dan menambah 2 (dua) angka baru, yakni angka 9 dan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
7. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a. Baik : Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,40 termasuk kategori A;
b. Sedang : Jumlah nilai tertimbang 1,80 s.d. 2,39 termasuk kategori B;
c. Kurang : Jumlah nilai tertimbang < 1,80 termasuk kategori C;
9. Jumlah nilai maksimum tertimbang dibulatkan ke atas (2 angka di belakang koma)
10. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang tidak aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a. Baik : Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,00 termasuk kategori A;
b. Sedang : Jumlah nilai tertimbang 1,50 s.d. 1,99 termasuk kategori B;
c. Kurang : Jumlah nilai tertimbang < 1,50 termasuk kategori C;

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR