Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri Kehutanan ini menjadi acuan dalam penetapan jenis hasil hutan bukan kayu unggulan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
