Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin usaha di bidang kehutanan adalah izin pemanfaatan hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 5 pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan izin untuk melakukan usaha di bidang kehutanan, izin industri primer hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pengusahaan pariwisata alam, izin pemanfaatan tumbuhan dan/atau satwa liar, serta izin penangkaran tumbuhan dan/atau satwa liar.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
4. Dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
5. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
7. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
8. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
9. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
10. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 6
11. Dokumen lingkungan adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL), Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL), Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
13. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
14. Pemegang Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara bidang kehutanan yang menerima penugasan pengelolaan hutan negara dari Pemerintah yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi.
15. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Eselon I Teknis yang membidangi kegiatan.

Pasal 2

(1) Setiap usaha di bidang kehutanan wajib dilengkapi dengan:
a. dokumen AMDAL atau UKL-UPL; dan
b. izin lingkungan.
(2) Izin usaha di bidang kehutanan yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 7
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk luasan lebih dari atau sama dengan 5.000 (lima ribu) hektar.
(3) Izin usaha selain yang dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL.
(4) Izin usaha yang tidak wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta termasuk kegiatan usaha mikro dan kecil, wajib dilengkapi dengan SPPL.
(5) Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki jenis kegiatan sama dengan izin usaha pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL.
(6) Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki jenis kegiatan sama dengan izin usaha pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL.
(7) Penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III peraturan ini.
(8) Penyusunan dokumen UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini.
(9) Izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi perubahan kegiatan dan/atau usaha yang mengakibatkan perubahan dokumen AMDAL, maka pemegang izin usaha wajib mengajukan addendum ANDAL dan/atau RKL-RPL atau menyusun AMDAL baru untuk dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria perubahan kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

Setiap terjadi perubahan kegiatan dan/atau usaha yang wajib menyusun UKL-UPL atau SPPL, pemegang izin usaha wajib menyusun UKL-UPL atau SPPL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 8

Pasal 5

(1) Setiap pemegang izin usaha wajib:
a. Menyampaikan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang kepada Eselon I Teknis dengan tembusan kepada Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan.
b. Melaksanakan seluruh kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam dokumen RKL dan RPL, UKL-UPL, atau SPPL.
c. Menjabarkan seluruh rencana kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL-UPL dalam rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek usaha.
d. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL-UPL, secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada:
1) Eselon I Pembina Teknis kegiatan lingkup Kementerian Kehutanan;
2) Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan 3) Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan; dan 4) Kepala UPT.
e. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy.
f. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lapangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha di bidang kehutanan berhak untuk:
a. mendapatkan informasi tentang peraturan perundangan dan aturan pelaksanaannya yang terkait dengan pengelolaan lingkungan; dan
b. meminta penjelasan hasil kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaporkan.

Pasal 6

Setiap pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan/atau Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki dokumen lingkungan setara AMDAL atau www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 9 UKL-UPL mempunyai kewajiban dan hak sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.

Pasal 7

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan teknis dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota, UPT, dan pemegang izin usaha, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan/atau supervisi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang meliputi monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pembinaan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan.

Pasal 8

Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan oleh pemegang izin usaha dapat digunakan sebagai pertimbangan:
a. pengesahan dan/atau revisi dokumen rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan d;
b. pemberian izin perluasan areal kerja;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. perpanjangan izin usaha.

Pasal 9

(1) Dokumen lingkungan yang telah disusun sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.
(2) Penyusunan dokumen lingkungan untuk izin usaha baru, mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lain yang terkait dengan AMDAL dan/atau UKL-UPL menyesuaikan dengan peraturan ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 10
a. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 602/Kpts-II/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 622/Kpts-II/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan.
b. Keputusan Sekretaris Jenderal/Ketua Komisi AMDAL Pusat Kehutanan Departemen Kehutanan No.
114/Kpts/II-DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL Pembuatan dan Penggunaan Koridor Pengusahaan Hutan dan No. 115/Kpts/II- DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL dan UPL Kegiatan Pembangunan Kehutanan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, 508 11 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN

PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL) KEGIATAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM/HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HA/HT)