Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari jenis sarana dan prasarana untuk:
a. penyuluh kehutanan tingkat terampil;
b. penyuluh kehutanan tingkat ahli; dan
c. instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 4
Pasal 5
(1) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain meliputi :
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;
b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. kompas;
i. komputer jinjing (notebook);
j. kalkulator;
k. soil tester;
l. pita meter;
m. hagameter;
n. teropong;
o. kendaraan roda dua; dan/atau
p. unit percontohan.
(2) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;
b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. komputer jinjing (notebook);
i. kalkulator;
j. kompas;
k. kendaraan roda dua; dan/atau
l. unit percontohan.
(3) Jenis sarana dan prasarana untuk instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c berupa kendaraan roda 4 (empat) sebagai mobil unit penyuluhan kehutanan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
