Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN

PERMEN No. p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laboratorium adalah lembaga yang melakukan satu atau lebih kegiatan yang meliputi pengujian, kalibrasi, dan pengambilan contoh, terkait dengan pengujian atau kalibrasi berikutnya.
2. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melakukan serangkaian kegiatan yang memberikan data analitik yang objektif tentang suatu produk atau suatu proses.
3. Laboratorium Kalibrasi adalah laboratorium yang melakukan serangkaian kegiatan yang membentuk

hubungan antara nilai yang ditunjukkan dengan instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
4. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup.
5. Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Penilaian Kesesuaian Bersama adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
7. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
8. Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai Laboratorium Lingkungan.
9. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan

bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 13. Kementerian adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

pasal.id

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara Laboratorium dalam:
a. peningkatan Laboratorium Pengujian menjadi Laboratorium Lingkungan; serta
b. pelaksanaan dan peningkatan kapasitas Laboratorium Lingkungan.

Pasal 3

pasal.id

(1) Laboratorium meliputi:
a. Laboratorium Pengujian; dan
b. Laboratorium Kalibrasi.
(2) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan.

(3) Laboratorium Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

pasal.id

Laboratorium Pengujian yang melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai Laboratorium Lingkungan.

Pasal 5

pasal.id

(1) Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. perguruan tinggi; atau
f. badan usaha milik swasta.
(2) Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk atau berada pada:
a. satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi Laboratorium; atau
b. unit pelaksana teknis.
(3) Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk atau berada pada:
a. bagian dari organisasi perangkat daerah; dan
b. unit pelaksana teknis daerah.

Pasal 6

pasal.id

Laboratorium Pengujian yang melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

untuk menjadi Laboratorium Lingkungan harus mendapatkan:
a. Akreditasi; dan
b. Registrasi.

Pasal 7

pasal.id

(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh KAN.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian.
(3) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan menjadi Laboratorium Lingkungan, dilakukan melalui mekanisme Penilaian Kesesuaian Bersama antara Kementerian dengan KAN.
(4) Hasil Penilaian Kesesuaian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. ruang lingkup parameter kualitas lingkungan; dan
b. surat rekomendasi sebagai Laboratorium Lingkungan.

Pasal 8

pasal.id

(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengajukan permohonan sebagai Laboratorium Lingkungan harus memenuhi:
a. ISO/IEC 17025 termutakhir tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi; dan
b. persyaratan Laboratorium Lingkungan.
(2) Laboratorium Pengujian yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi dapat mengajukan permohonan Registrasi menjadi Laboratorium Lingkungan.
(3) Tata cara permohonan dan persyaratan menjadi Laboratorium Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

pasal.id

(1) Laboratorium yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) mengajukan permohonan Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan kewenangan proses verifikasi persyaratan Registrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dalam bentuk surat persetujuan Registrasi Laboratorium Lingkungan.
(4) Surat persetujuan Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. nomor dan tanggal Registrasi;
b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik;
c. lingkup pengujian yang teregistrasi; dan
d. masa berlaku Registrasi.
(5) Permohonan Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi jumlah minimum parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dilakukan secara daring sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat persetujuan Registrasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak

diterimanya permohonan Registrasi secara lengkap oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Masa berlaku surat persetujuan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat Akreditasi.

Pasal 10

pasal.id

(1) Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan melaksanakan penyebarluasan informasi Laboratorium Lingkungan teregistrasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal Registrasi;
b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik;
c. lingkup Pengujian yang teregistrasi;
d. masa berlaku Registrasi; dan
e. status Registrasi.
(3) Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari status teregistrasi:
a. masih berlaku;
b. masa berlaku berakhir;
c. dibekukan; atau
d. dicabut.
(4) Informasi status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi termutakhir yang dimuat secara berkala pada situs web standardisasi lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 11

pasal.id

(1) Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan reguler; dan
b. pengawasan nonreguler.

Pasal 12

pasal.id

(1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a dilakukan bersama antara Kementerian dengan KAN.
(2) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk konsistensi penerapan.
(3) Konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir; dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

pasal.id

Pengawasan nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penanganan terhadap Pengaduan masyarakat; dan/atau
b. uji petik.

Pasal 14

pasal.id

(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap:
a. ketidaksesuaian penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir; dan
b. pemenuhan persyaratan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan mendelegasikan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(4) Mekanisme penanganan dan penyelesaian Pengaduan Registrasi kompetensi Laboratorium Lingkungan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dalam bentuk verifikasi dokumen dan/atau melalui verifikasi lapangan.
(6) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 15

pasal.id

(1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan konsistensi penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir dan ketentuan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian antara penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir dan ketentuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara insidentil.

Pasal 16

pasal.id

(1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan.
(2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

Pasal 17

pasal.id

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan status Registrasi; dan
c. pencabutan status Registrasi.

Pasal 18

pasal.id

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa peringatan yang diberikan kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan yang berdasarkan hasil pengawasan diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan 1 (satu) atau lebih persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan pemberitahuan pelanggaran atas persyaratan tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan teguran tertulis kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan.
d. teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c disertai dengan rekomendasi perbaikan.
e. dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah menerima teguran, Laboratorium Lingkungan melaporkan adanya perbaikan terhadap seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, apabila hasilnya memenuhi maka teguran dicabut.

Pasal 19

pasal.id

(1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi.
(2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.
(3) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(4) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan pemberitahuan mengenai tidak dipatuhinya 1 (satu) atau lebih rekomendasi

oleh Laboratorium Lingkungan yang terkena sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan mengeluarkan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pembekuan Status Registrasi.
c. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pembekuan Status Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disertai dengan rekomendasi perbaikan.
d. dalam hal seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah ditindaklanjuti dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, maka status Registrasi dapat diaktifkan kembali.
e. Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dibekukan, dilarang mencantumkan nomor Registrasi dalam sertifikat atau laporan hasil uji selama masa pembekuan dan tidak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkupnya.
f. dalam hal seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak ditindaklanjuti paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun, status Registrasi Laboratorium Lingkungan dicabut.
(5) Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dicabut, dilarang menerbitkan atau menyebarluaskan publikasi dalam segala bentuk kepada semua pihak.

(6) Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dicabut, dapat mengajukan Registrasi kembali melalui Penilaian Kesesuaian Bersama kembali antara Kementerian dengan KAN.
(7) Pengajuan Penilaian Kesesuaian Bersama kembali dalam rangka Akreditasi kembali melalui Akreditasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pencabutan Status Registrasi.

Pasal 20

pasal.id

Pendanaan terkait dengan pengawasan, Pengaduan, evaluasi, dan pembinaan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran kasus lingkungan, digunakan Laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi untuk keperluan pembuktian dengan ruang lingkup parameter yang diperlukan.
(2) Dalam hal parameter yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakreditasi, validitas data dilakukan dengan cara verifikasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada waktu tertentu.

(4) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali melalui verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh personel yang kompeten dan/atau tersertifikasi di bidangnya.

Pasal 22

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA