(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga bakti rimbawan.
(2) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas dengan ketidakhadiran tanpa keterangan:
a. 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, diberikan teguran I oleh Instansi Pengguna;
b. sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, diberikan teguran II oleh Instansi Pengguna;
c. sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja, diberikan teguran III dan diusulkan penundaan pembayaran honorarium selama selama 1 (satu) bulan oleh Instansi Pengguna;
d. Lebih dari 15 (lima belas) hari kerja, Instansi Pengguna mengusulkan pemberhentian tenaga kerja bakti rimbawan yang bersangkutan kepada Kepala BP2SDM cq. Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.
(3) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak menyusun rencana kerja individu tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi berupa peringatan oleh pimpinan instansi pengguna/unit pengguna.
(4) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak membuat laporan perkembangan tugas setiap bulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e serta tidak menyampaikan kepada instansi pengguna/unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Badan P2SDM, dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 1 (satu) bulan.
(5) Mekanisme pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA