Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan

PERMEN No. p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat formasi, tenaga kerja bakti rimbawan yang memasuki tahun kedua masa penugasan dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Instansi/Unit Pengguna, dapat mengikuti seleksi penerimaan tenaga kerja bakti rimbawan untuk periode berikutnya.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mekanisme persyaratan dan seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19.
(3) Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang dinyatakan lolos seleksi dapat langsung ditempatkan di Instansi/Unit Pengguna.

(4) Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan pembekalan.

2. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Jangka waktu pelaksanaan program magang siswa dan mahasiswa bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur:
a. 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) kali magang bagi siswa SMK Kehutanan; dan
b. 4 (empat) bulan dalam 1 (satu) kali magang bagi mahasiswa kehutanan.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berhak mendapat :
a. honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. biaya perjalanan dari :
1. tempat asal ke tempat tujuan penugasan;
dan
2. tempat penugasan ke tempat asal setelah mengakhiri 2 (dua) tahun masa penugasan.
c. bantuan biaya pemondokan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
d. surat keterangan sebagai tenaga Bakti Rimbawan.
(2) Tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

a, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dari lokasi sekolah/perguruan tinggi ke tempat magang dan sebaliknya.
(3) Tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi dari tempat kedudukan yang bersangkutan ke tempat magang dan sebaliknya.

3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.
(2) Untuk Tenaga kerja bakti rimbawan yang telah menyelesaikan masa penugasan dan diterima kembali sebagai tenaga kerja bakti rimbawan, honorarium dan bantuan biaya pemondokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c difasilitasi oleh Instansi Pengguna/Unit Pengguna.
(3) Tenaga kerja bakti rimbawan yang telah mengakhiri masa penugasan dan yang tidak lolos seleksi periode berikutnya sebagai tenaga kerja bakti rimbawan, biaya perjalanan dari tempat penugasan ke tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2), difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada:
a. APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. APBD; dan/atau
c. dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Instansi Pengguna/Unit Pengguna tenaga bakti rimbawan wajib menyediakan anggaran untuk honorarium dan bantuan biaya pemondokan bagi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang mengikuti Program Tenaga Bakti Rimbawan untuk periode berikutnya di unit kerjanya.
(3) Besarnya biaya yang dialokasikan oleh Instansi Pengguna/Unit Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pedoman harga satuan pokok kegiatan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikelompokkan menurut wilayah.

5. Ketentuan ayat (4) Pasal 40 dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Biaya penyelenggaraan bakti rimbawan dialokasikan antara lain untuk :
a. perencanaan dan rekruitmen;
b. administrasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pembekalan;
e. pembinaan;
f. pengawasan;
g. monitoring dan evaluasi;

h. rapat;
i. dokumentasi dan publikasi;
j. koordinasi;
k. pelaporan;
l. biaya tenaga kerja bakti rimbawan; dan
m. biaya praktik magang.
(2) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan secara langsung kepada tenaga kerja bakti rimbawan.
(3) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kepada tenaga kerja bakti rimbawan melalui rekening bank pemerintah yang ditunjuk.
(4) Dihapus.

6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf b, untuk tenaga kerja bakti rimbawan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga kerja bakti rimbawan berdasarkan instrumen penilaian kinerja, laporan bulanan dan tahunan.
(2) Penilaian kinerja untuk tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang siswa atau mahasiswa bakti rimbawan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan bulanan.
(3) Penilaian kinerja untuk tenaga magang profesi bidang kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang profesi bidang kehutanan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan akhir.
(4) Hasil penilaian kinerja tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan

ayat (3), disampaikan oleh instansi/unit pengguna tenaga bakti rimbawan kepada Kepala Badan.
(5) Tata cara penilaian kinerja bakti rimbawan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

7. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga bakti rimbawan.
(2) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas dengan ketidakhadiran tanpa keterangan:
a. 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, diberikan teguran I oleh Instansi Pengguna;
b. sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, diberikan teguran II oleh Instansi Pengguna;
c. sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja, diberikan teguran III dan diusulkan penundaan pembayaran honorarium selama selama 1 (satu) bulan oleh Instansi Pengguna;
d. Lebih dari 15 (lima belas) hari kerja, Instansi Pengguna mengusulkan pemberhentian tenaga kerja bakti rimbawan yang bersangkutan kepada Kepala BP2SDM cq. Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.
(3) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak menyusun rencana kerja individu tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi berupa peringatan oleh pimpinan instansi pengguna/unit pengguna.
(4) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak membuat laporan perkembangan tugas setiap bulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e serta tidak menyampaikan kepada instansi pengguna/unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Badan P2SDM, dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 1 (satu) bulan.
(5) Mekanisme pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA