Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.
Pasal 3
Pedoman teknis pembangunan Kebun Bibit Rakyat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
