Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2012 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Kehutanan Tahun 2012.
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
