Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
7. Bank Penerima adalah Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan untuk menerima setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dalam hal ini Bank Mandiri beserta cabang- cabangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
