Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
3. Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Maksud dan Tujuan
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil pada kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya.
(2) Tujuan peraturan ini adalah :
a. Meningkatkan kesatuan dan persatuan personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. Meningkatkan citra dan wibawa personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. Meningkatkan disiplin personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 3
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki fungsi untuk menunjukan identitas dan sarana pengawasan personil.
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari pada setiap hari senin dan selasa, serta pada upacara tertentu.
(2) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari setiap hari selasa dan rabu, serta pada upacara tertentu
(3) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas setiap hari.
(4) PDH terdiri atas :
a. PDH Pria terdiri atas :
1. Kemeja lengan pendek, kain warna dark khaki, dengan desain sebagai berikut :
1.1. Kerah berdiri;
1.2. Lidah pundak (skoder);
1.3. Saku tempel sebelah atas dengan penutup sebanyak 2 (dua) buah.
2. Celana panjang, kain warna dark green, dengan desain sebagai berikut :
2.1. Tanpa lipatan dibawah;
2.2. Saku bobok terbuka pada kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) buah;
2.3. Satu buah saku bobok tertutup di belakang sebelah kanan.
b. PDH Wanita dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang bagi yang berjilbab, kain warna dark khaki, dengan desain sebagai berikut :
1.1. Kerah rebah;
1.2. Lidah pundak (skoder);
1.3. Belahan pinggir diujung bawah lengan;
1.4. Satu buah saku bobok dengan penutup di sebelah kiri;
1.5. Saku bobok terbuka pada bagian bawah sebanyak 2 (dua) buah.
2. Rok, kain warna dark green, dengan desain sebagai berikut :
2.1. Rok 15 cm di atas tumit;
2.2. Rok panjang sebatas tumit bagi yang berjilbab;
2.3. Warna jilbab disesuaikan dengan warna rok.
(5) Atibut PDH terdiri atas :
a. Papan nama bahan ebonit/plastik warna hitam dengan tulisan putih dan disematkan pada dada sebelah kanan diatas saku tempel;
b. Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada lengan kiri atas;
c. Lambang Unit Eselon I atau lambang Daerah atau lambang BUMN pada lengan kanan atas;
d. Tanda pengenal, atau nama Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau nama BUMN pada dada sebelah kiri diatas saku tempel;
e. Ikat pinggang warna hitam; dan
f. Sepatu kulit warna hitam.
(6) Bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan PSH.
Pasal 5
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dan Pasal 3 ayat (3) huruf b, digunakan oleh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, digunakan untuk melaksanakan tugas harian atau untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
(2) PSH terdiri atas :
a. PSH Pria dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jas lengan panjang atau lengan pendek;
2. Leher berdiri dan terbuka;
3. Tiga buah saku, satu di kiri atas, dua buah kanan dan kiri;
4. Kancing lima buah; dan
5. Jas dan celana dengan warna yang sama.
b. PSH Wanita dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jas lengan panjang atau lengan pendek;
2. Leher berdiri dan terbuka;
3. Tiga buah saku, satu di kiri atas, dua buah kanan dan kiri;
4. Jas dan rok dengan warna sama;
5. Kancing lima buah;
6. Rok 15 cm dibawah lutut; dan
7. Wanita berjilbab rok sebatas tumit.
(3) PSH untuk wanita hamil menyesuaikan.
Pasal 6
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, Pasal 3 ayat
(2) huruf c, dan Pasal 3 ayat (3) huruf c, digunakan pada acara-acara resmi seperti pelantikan pejabat, acara resmi kenegaraan, dan bepergian resmi ke luar negeri.
(2) PSL terdiri atas :
a. PSL Pria dengan ketentuan :
1. Jas warna gelap;
2. Celana panjang dengan warna sama dengan jas;
3. Kemeja dengan dasi.
b. PSL Wanita dengan ketentuan :
1. Jas warna gelap;
2. Rok 15 cm dibawah lutut warnanya sama dengan jas;
3. Berjilbab rok sampai tumit warnanya sama dengan jas; dan
4. Kemeja dengan dasi.
(3) PSL untuk wanita hamil menyesuaikan.
Pasal 7
(1) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(4) Pakaian Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) di atas diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(5) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(6) PDK di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 9
(1) Pakaian Batik Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas lingkup Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
