Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR DAN ABU TERBANG HASIL PENGOLAHAN SAMPAH SECARA TERMAL

PERMEN No. p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Abu Dasar adalah abu yang jatuh yang dihasilkan dari Pengolahan Sampah Secara Termal.
2. Abu Terbang adalah abu yang melayang berbentuk partikel halus yang dihasilkan dari Pengolahan Sampah Secara Termal.

3. Pengolahan Sampah Secara Termal adalah proses pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan yang dapat terbakar yang terkandung dalam sampah dan/atau menghasilkan energi.
4. Lahan Urug Saniter adalah sarana pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan, serta penutupan sampah setiap hari.
5. Lahan Urug Terkendali adalah sarana pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup paling sedikit setiap tujuh hari, dan merupakan metode yang digunakan sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
6. Izin Lingkungan adalah adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal berkewajiban melakukan penanganan:
a. Abu Dasar; dan
b. Abu Terbang.
(2) Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan residu dari pengolahan sampah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penanganan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pemanfaatan; dan/atau
b. pemrosesan akhir.

Pasal 4

Pemanfaatan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui:
a. pemanfaatan sebagai bahan dasar jalan;
b. pemanfaatan sebagai bahan baku semen; dan/atau
c. pemanfaatan lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 5

(1) Pemrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan mengembalikan Abu Dasar hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Pemrosesan akhir atas kegiatan pengembalian Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
a. Lahan Urug Saniter; dan
b. Lahan Urug Terkendali.
(3) Pemrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penanganan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengolahan lanjutan; dan
b. pemrosesan akhir.

Pasal 7

(1) Pengolahan lanjutan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara:

a. chelate;
b. acid extraction;
c. solidifikasi;
d. peleburan;
e. sintering; dan/atau
f. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengolahan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada lokasi usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Pasal 8

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) mempunyai kewajiban memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang.
(2) Pemenuhan ketentuan baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil uji laboratorium pada laboratorium yang telah terakreditasi.
(3) Baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pemrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap Abu Terbang yang telah memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang.
(2) Pemrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 harus disusun dalam bentuk laporan, yang berisi informasi:

a. jumlah sampah yang diolah melalui Pengolahan Sampah Secara Termal;
b. jumlah Abu Dasar dan Abu Terbang yang dihasilkan;
c. bentuk penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang;
dan
d. hasil uji laboratorium terhadap Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan Izin Lingkungan, dan disampaikan kepada pejabat penerbit Izin Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Izin Lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap laporan penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA