Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat TPLHK adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Penanganan Barang Bukti adalah proses atau cara melakukan kegiatan yang meliputi identifikasi, pengamanan (pengawalan, penjagaan, pengujian laboratorium, pembungkusan, dan penyegelan), pengangkutan, penyimpanan, perawatan atau pemeliharan, penitipan, pelelangan, peruntukan, pemusnahan dan/atau pelepasliaran barang bukti.
3. Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun di tempat lainnya.
4. Barang Bukti Temuan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya atau yang menguasai barang bukti tersebut.
5. Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
6. Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang
dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Benda Bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
8. Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau benda-benda lain yang berada di atasnya.
9. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
10. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
11. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
12. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
13. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
14. Laboratorium adalah laboratorium yang memiliki sertifikat akreditasi dalam pengujian parameter.
15. Pengujian Parameter yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu pengujian teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
16. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti.
17. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan/atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya.
18. Petugas Pengelola Barang Bukti adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan, dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
19. Rekening Penampung adalah rekening dalam bentuk giro yang dibuka oleh Petugas Pengelola Barang Bukti atas perintah penyidik untuk mengamankan barang bukti berupa uang yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
20. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberi wewenang khusus dalam penyidikan.
21. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berada dalam satu kesatuan komando.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
