Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PERMEN No. p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih

entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui E-mail.
4. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH terkait.
5. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN, yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
7. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
8. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
9. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah

dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
11. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Satuan Kerja adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
13. Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
14. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
15. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
16. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
17. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya singkat UAPA, adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
18. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
19. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup

semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
20. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
21. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
23. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
24. UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
25. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN termasuk didalamnya pengertian Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang,
26. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
27. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
28. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

29. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I, termasuk didalamnya pengertian Unit Penatausahaan Pembantu Pengguna Barang Eselon I
30. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang didalamnya termasuk pengertian Unit Penatausahaan Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
31. Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
32. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
33. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
34. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
35. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
36. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
37. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
38. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga

dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
39. Realisasi Anggaran Belanja adalah besarnya anggaran DIPA yang telah dikeluarkan dari Kas Negara selama periode tertentu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
40. Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
41. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran/Barang untuk melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
42. Satuan Kerja (Satker) Pusat adalah Unit Akuntansi tingkat UAKPA yang berada dibawah koordinasi UAPPA-E1 dan berkedudukan di kantor Pusat.
43. Statement Of Resposibility yang selanjutnya disingkat SOR adalah surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pimpinan/kepala satuan kerja Unit Akuntansi Instansi.
44. Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah laporan hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Unit Akuntansi Instansi dengan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
48. Barang Intrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan BMN yang diperoleh melalui transaksi Transfer Masuk/Penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk serta BMN yang dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai batas minimum kapitalisasi.
49. Barang Ekstrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.

Pasal 2

(1) Jenis laporan yang harus disampaikan oleh masing-masing unit akuntansi meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara.
(2) Jenis laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dihasilkan dari pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

Pasal 3

(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan
b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Pasal 4

(1) SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola.
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen Kehutanan wajib membentuk UAI.
(4) UAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Keuangan;
b. Unit Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 5

Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a, terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);

d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
e. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; dan
f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.

Pasal 6

(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I.
(3) UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPA-W, dengan ketentuan:
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPA- W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka UAPPA-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPA-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W.
(4) UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran) yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanggungjawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unit akuntansi keuangan tingkat wilayah, penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPA Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi Anggaran dari Departemen Kehutanan.

Pasal 7

(1) Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPA.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk UAPPA-W.
d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(3) Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(4) huruf b, terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W);
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB);
e. UAPPB-W Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan; dan
f. UAKPB Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.

Pasal 9

(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.

(2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I.
(3) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, dengan ketentuan :
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPB- W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka UAPPB-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPB-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
(4) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran) yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, merupakan unit akuntansi barang tingkat wilayah, penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi anggaran dari Departemen Kehutanan.

Pasal 10

(1) Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) huruf b, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPB.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPB-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPB-W untuk UAPPB-W.
d. Kepala Satker selaku KPB untuk UAKPB.

e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPB-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPB Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Barang Milik Negara disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
(3) Petugas akuntansi Barang Milik Negara pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Penetapan UAPPA-W dan UAPPB-W ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 12

Jenis laporan yang harus disusun oleh masing-masing unit akuntansi meliputi:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Barang Milik Negara.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca; dan/atau
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);

Pasal 14

(1) Laporan Keuangan dilaporkan secara periodik dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Bulanan;
b. Triwulanan; yang disampaikan pada Triwulanan I dan Triwulanan III

c. Semester I;
d. Tahunan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut:
a. UAKPA kepada UAPPA-W dan KPPN;
b. UAPPA-W kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN;
c. UAPPA-E1 kepada UAPA;
d. UAPA kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAKPA Satker Pusat maka Laporan Keuangan disampaikan langsung ke UAPPA-E1 terkait.
Paragraf 1.
Laporan Bulanan

Pasal 15

(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN dan UAPPA-W, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca beserta ADK.
(4) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN setempat.
(5) Khusus Laporan Keuangan bulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK.
(6) Laporan Keuangan bulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR.

Pasal 16

(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berbentuk ADK.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA- E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.

Pasal 17

(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA, selambat-lambatnya tangal 26 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-E1 yang disampaikan kepada UAPA berupa LRA, Neraca beserta ADK.

Pasal 18

(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK.
(3) Khusus Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR.
(4) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA.
(5) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA.

Pasal 19

(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca.

(3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.

Pasal 20

Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-E1 dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Pasal 21

Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Pasal 22

(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dengan dilampiri surat Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 23

(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA-E1 terkait.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 24

(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 25

(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 26

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAKPA disampaikan kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 27

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA- E1 terkait.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tangungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 28

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d., yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 29

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan .
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya.

Pasal 30

Format Pernyataan Tanggungjawab pada tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, dan Format Pernyataan Telah di Reviu oleh Inspektorat Jenderal tingkat UAPA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.

Pasal 31

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelola barang, setiap unit akuntansi barang wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Milik Negara.
(2) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimasud dalam ayat (1) meliputi:
a. Laporan Barang Milik Negara intrakomptabel;
b. Laporan Barang Milik Negara ekstrakomptabel;
c. Laporan Barang Milik Negara Gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel;
d. Catatan Ringkas Barang Milik Negara.

Pasal 32

(1) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bulanan.
b. Semesteran; atau
c. Tahunan.
(2) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan pada Semester I dan Semester II.
(3) Laporan Barang Milik Negara Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB kepada petugas SAK pada UAKPA.
(4) Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPB menyampaikan kepada UAPPB-W;
b. UAPPB-W kepada UAPPB-E1; dan/atau
c. UAPPB-E1 kepada UAPB;

Pasal 33

(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA.
(2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN.

Pasal 34

Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Laporan Barang Milik Negara Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.

Pasal 35

(1) Untuk menyusun Laporan keuangan, Tingkat Satuan Kerja atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran wajib menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan untuk melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Terdiri dari:
a. Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan, yang meliputi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran, serta Lampiran RKAKL formulir 4.2 (uraian anggaran pendapatan per akun pendapatan)
b. Dokumen penerimaan anggaran, yang meliputi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Tanda Setoran (STS), atau Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
c. Dokumen pelaksanaan anggaran:
1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), 2) Revisi DIPA, 3) DIPA Luncuran, 4) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau RKAKL Formulir 1.5, 5) Revisi POK atau RKAKL Formulir 1.5, 6) Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA), 7) Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan.
d. Dokumen pengeluaran anggaran, yang meliputi:
1) Surat Perintah Membayar (SPM), 2) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 3) Withdrawel Aplication (WA), 4) Surat Perintah Pengesahan dan Pembukuan (SP3), 5) Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.

(2) Proses perekaman sebagaimana dimaksud ayat
(1) selanjutnya menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(3) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada, petugas Akuntansi Keuangan wajib melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(4) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset oleh Petugas SAK agar disampaikan ke petugas SIMAK-BMN.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi keuangan menerima data transaksi barang dalam bentuk ADK aset tetap dan laporan persediaan dari petugas SIMAK-BMN serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan.
(6) Petugas akuntansi keuangan melakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(7) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(8) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN, untuk keperluan rekonsiliasi.
(9) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(10) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Satker.

Pasal 36

(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.

(4) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(5) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
(6) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan serta Pernyataan Tanggung jawab dari Kepala Satker selaku UAPPA-W.

Pasal 37

(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di bawah eselon I dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA- W)/UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan, lingkup eselon I yang bersangkutan, termasuk satuan kerja yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
(2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
(3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke UAPA.
(5) Setiap semester dan Akhir Tahun UAPPA-E1 wajib menyusun Laporan Keuangan lengkap, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-E1.

Pasal 38

(1) Laporan keuangan tingkat Departemen (UAPA) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup Departemen Kehutanan.

(2) Setiap triwulan UAPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester.
BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi dan apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(5) Setiap semester dan akhir tahun UAPA menyusun Laporan Keuangan lengkap, yang untuk selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi. Laporan Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 39

Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:
A. Penjelasan Umum A.1. Dasar Hukum A.2. Kebijakan Teknis A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan A.4. Kebijakan Akuntansi B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B.1. Penjelasan Umum LRA B.2. Penjelasan Per Pos LRA B.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya

C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca C.1. Posisi Keuangan secara umum C.2. Penjelasan Per Pos Neraca C.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya D. Informasi tambahan bila diperlukan.

Pasal 40

Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
1. Pendapatan:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak .
b. Penerimaan Hibah.
2. Belanja Negara:
a. Belanja Pegawai.
b. Belanja Barang.
c. Belanja Modal.
d. Belanja Bantuan Sosial.
e. Belanja Lain-lain.

Pasal 41

Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak- tidaknya meliputi:
1. Aset Lancar terdiri dari:
a. Kas dan Setara Kas 1) Kas di Bendahara Pengeluaran;
2) Kas di Bendahara Penerimaan;
3) Kas pada Badan Layanan Umum.
b. Piutang:
1) Piutang Bukan Pajak;
2) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
3) Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
4) Uang Muka Belanja;

5) Piutang;
6) Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
7) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU.
c. Investasi Jangka Pendek:
1) Investasi dalam Deposito;
2) Investasi Jangka Pendek BLU.
d. Persediaan 1) Persediaan;
2) Persediaan BLU.
2. Investasi Jangka Panjang :
a. Investasi Non Permanen 1) Dana Bergulir;
2) Investasi Non Permanen BLU;
3) Investasi Non Permanen Lainnya.
b. Investasi Permanen

1) Investasi Permanen BLU;
2) Investasi Permanen Lainnya.
3. Aset Tetap:
a. Tanah;
b. Peralatan dan Mesin;
c. Gedung dan Bangunan;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya;
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g. Tanah BLU;
h. Peralatan dan Mesin BLU;
i. Gedung dan Bangunan BLU;
j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;
k. Aset Tetap Lainnya BLU;
l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU;

4. Aset Lainnya:
a. Tagihan Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;
d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;
e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f. Aset Tak Berwujud;
g. Aset Tak Berwujud BLU;
h. Aset Lain-lain;
i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;
j. Dana Penjaminan;
k. Aset Lain-lain BLU.
5. Kewajiban Jangka Pendek:
a. Utang Kepada Pihak Ketiga;
b. Uang Muka dari KPPN;
c. Pendapatan yang Ditangguhkan;
d. Utang Kepada KUN;
6. Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang;
b. Cadangan Persediaan;
c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek;
7. Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;
b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;

Pasal 42

(1) Sistematika Penyajian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:

A. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPA:
1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Pernyataan Telah Direviu 8) Ringkasan 9) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 10) Neraca 11) Catatan atas Laporan Keuangan 12) Lampiran lainnya sebagai pendukung Catatan B. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-E1:
1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran C. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-W:
1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar

4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran D. Sistematika penyajian laporan keuangan UAKPA:
1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran
(2) Format Penyajian laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

Pasal 43

(1) Laporan Keuangan Triwulan I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 April.
(2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 April.
(3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 26 April.
(4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 6 Mei.

Pasal 44

(1) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 10 Juli.
(2) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 15 Juli.
(3) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 20 Juli.
(4) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 25 Juli.

Pasal 45

(1) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 Oktober.
(2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 Oktober.
(3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 29 Oktober.
(4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 8 Nopember.

Pasal 46

(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari.
(2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari.
(3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari.
(4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari.

Pasal 47

(1) Untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, wajib menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara untuk

melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) transaksi barang termasuk saldo awal yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Saldo Awal dengan menggunakan catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan, dapat dilakukan inventarisasi.
b. Perolehan/Pengembangan/Penghapusan yang terdiri dari :
1) Berita Acara Serah Terima BMN;
2) Bukti Kepemilikan BMN;
3) SPM/ SP2D;
4) Kuitansi;
5) Faktur pembelian;
6) Surat Keputusan Penghapusan; atau 7) Dokumen lain yang sah.
(3) Proses perekaman sebagaimana dimaksud ayat
(1) selanjutnya menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(4) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada, petugas Akuntansi Barang Milik Negara wajib melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi Barang Milik Negara, selanjutnya mengirimkan ADK aset tetap dan laporan persediaan serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(6) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, petugas akuntansi pada UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal.
(7) Setiap UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan kepada UAPPB-W dan UAPPB- E1.
(8) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan.
(9) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan BMN.

Pasal 48

(1) UAPPB-W melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah tingkat UAPPB-W berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Satker kantor daerah.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(5) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(6) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing.
(7) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal.

Pasal 49

(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat.
(2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I, berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah/Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker kantor pusat.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB- E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota.
(4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB).

(5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.

Pasal 50

(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB- E1.
(2) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I.
(3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya.
(4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
(5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara setiap semester dan tahunan.

Pasal 51

(1) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 5 Juli.
(2) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 11 Juli.
(3) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 15 Juli.
(4) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 20 Juli.

Pasal 52

(1) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 10 Januari.
(2) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 20 Januari.
(3) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 28 Januari.
(4) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 4 Pebruari.

Pasal 53

(1) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 14 Januari.
(2) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 24 Januari.
(3) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 3 Pebruari.
(4) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 14 Pebruari.

Pasal 54

(1) Dalam penyajian Laporan Keuangan setiap jenjang Unit Akuntansi Keuangan wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA dilakukan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
d) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPA dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester;
(2) Dalam penyajian Laporan Barang Milik Negara setiap jenjang Unit Akuntansi Barang wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAKPB dilakukan dengan KPKNL setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-W dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-E1 dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap semester.

d) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPB dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap semester;

Pasal 55

(1) Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 semesteran dan tahunan dapat direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan Tingkat UAPA semesteran dan tahunan wajib direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA.
(4) Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas intern mengacu kepada Peraturan tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 56

(1) Dalam hal menjaga kualitas laporan keuangan lingkup Departemen Kehutanan, setiap Unit Akuntansi Instansi wajib melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan yang ada di bawah tanggungjawabnya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 57

(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan.
(2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.

Pasal 58

(1) Satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat daerah provinsi penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud

kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Sanksi terkait Penatausahaan Barang Milik Negara diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.

Pasal 59

(1) Terhadap laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan semesteran yang sudah disusun dan dilaporkan kepada Instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan, dianggap sah dan berlaku, dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator berdasarkan pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut- II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dianggap sah dan berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal UAPPA-W dan UAPPB-W belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka tugas UAPPA-W dan UAPPB-W dilaksanakan oleh Koordinator Unit Pelaksana Teknis setempat.

Pasal 60

Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka :

1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA