Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-27-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan acuan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendallian Intern dan Sub- sub Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PARIALIS AKBAR