(1) Penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, kecuali prosedur pengesahan LP-HHBK dan prosedur pengangkutan HHBK.
(2) Terhadap prosedur pengesahan LP-HHBK dan prosedur pengangkutan HHBK sebagaimana dimaksud ayat (1), tetap mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
