Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat
maupun Daerah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Pengendalian Dampak Lingkungan adalah seluruh proses kegiatan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
3. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah-rendahnya SLTA (melalui penyesuaian/Inpassing), dan berijazah Diploma II (melalui pengangkatan pertama), serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah-rendahnya S1 atau Diploma IV dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
5. Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jumlah dan jenjang jabatan Pengendali Dampak Lingkungan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengelola kepegawaian untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
7. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan
unsur utama.
8. Kegiatan adalah unsur, sub unsur, dan butir kegiatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
9. Volume Kegiatan yang selanjutnya disingkat V adalah volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam 1 (satu) tahun.
10. Waktu Penyelesaian Volume yang selanjutnya disingkat Wpv adalah waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam 1 (satu) tahun.
11. Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan yang selanjutnya disingkat Wpk adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pengendali Dampak Lingkungan untuk menyelesaikan setiap butir kegiatan.
12. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu strruktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
16. Unit Organisasi adalah unit kerja pegawai negeri sipil yang diusulkan menjadi pejabat fungsional.
17. Pimpinan Unit Organisasi adalah Kepala unit kerja pegawai negeri sipil yang diusulkan menjadi pejabat fungsional.
18. Instansi pembina adalah kementerian yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan
