Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

PERMEN No. p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat

maupun Daerah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Pengendalian Dampak Lingkungan adalah seluruh proses kegiatan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
3. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah-rendahnya SLTA (melalui penyesuaian/Inpassing), dan berijazah Diploma II (melalui pengangkatan pertama), serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah-rendahnya S1 atau Diploma IV dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
5. Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jumlah dan jenjang jabatan Pengendali Dampak Lingkungan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengelola kepegawaian untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
7. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan

unsur utama.
8. Kegiatan adalah unsur, sub unsur, dan butir kegiatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
9. Volume Kegiatan yang selanjutnya disingkat V adalah volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam 1 (satu) tahun.
10. Waktu Penyelesaian Volume yang selanjutnya disingkat Wpv adalah waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam 1 (satu) tahun.
11. Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan yang selanjutnya disingkat Wpk adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pengendali Dampak Lingkungan untuk menyelesaikan setiap butir kegiatan.
12. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu strruktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
16. Unit Organisasi adalah unit kerja pegawai negeri sipil yang diusulkan menjadi pejabat fungsional.

17. Pimpinan Unit Organisasi adalah Kepala unit kerja pegawai negeri sipil yang diusulkan menjadi pejabat fungsional.
18. Instansi pembina adalah kementerian yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Tujuan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pasal 3

(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan pada tingkat:
a. Pusat; dan
b. Daerah.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan.
(3) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian.
(4) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi jenjang:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(5) Jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi jenjang:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.

Pasal 4

(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
(2) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai:
a. dasar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
dan
b. dasar pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui :
a. pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional; dan
b. pengangkatan dari jabatan lain.
(4) Pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. alih tingkat dari keterampilan ke keahlian;
b. kenaikan jenjang jabatan; dan
c. penataan personil lingkup unit organisasi.
(5) Alih tingkat dari keterampilan ke keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam suatu unit organisasi dimungkinkan apabila:
a. tersedianya formasi Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli; dan
b. tercukupinya jumlah minimal Pengendali Dampak Lingkungan Terampil pada setiap unit organisasi.

Pasal 5

(1) Setiap unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib melakukan penyusunan formasi.
(2) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui tahapan :
a. inventarisasi kegiatan;
b. penghitungan; dan
c. pemetaan struktur.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 6

(1) Pimpinan unit organisasi melakukan inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan kebutuhan unit organisasi.
(2) Inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tugas pokok unit organisasi, rencana strategis dan

rencana kerja.
(3) Format inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung V selama 1 (satu) tahun.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung Wpv pada seluruh kegiatan.
(3) Penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Wpk yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penghitungan seluruh volume Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan formasi pada setiap tingkat dan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Dalam hal penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh :
a. nilai di belakang koma kurang dari 50 (lima puluh), maka hasilnya dibulatkan ke bawah; atau
b. nilai dibelakang koma lebih besar atau sama dengan 50 (lima puluh) maka hasilnya dibulatkan ke atas.

Pasal 9

(1) Metode penghitungan Wpv dan penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format blanko penghitungan formasi Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan dan Tingkat Keahlian tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan setiap tingkat dan jenjang dituangkan dalam peta jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Format peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Hasil penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 12

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Aparatur Sipil Negara dengan ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan; dan
c. Pimpinan Unit Kerja di daerah yang membidangi pengendalian dampak lingungan. sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan
b. evaluasi kebutuhan formasi pada unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

Pasal 14

Pembiayaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibebankan pada :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana disetarakan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil.
b. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan disetarakan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA