Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Pendamping adalah Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
4. Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan adalah lembaga pemerintah, swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pembangunan kehutanan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
5. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
6. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
8. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disebut HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

11. Kebun bibit rakyat yang selanjutnya disebut KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan/pengadaan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah.
12. Hutan desa yang selanjutnya disebut HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
13. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
14. Model desa konservasi yang selanjutnya disebut MDK adalah desa yang dijadikan model dalam upaya memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, serta aspek lainnya dan akan menjadi contoh dalam pemberdayaan di tempat lain.
15. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
16. Pelaku usaha adalah perorangan warganegara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
17. Penyuluh kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
18. Penyuluh kehutanan swadaya masyarakat yang selanjutnya disebut PKSM adalah penyuluh swadaya yang merupakan anggota masyarakat dan secara aktif berperan melaksanakan upaya-upaya penyuluhan kehutanan dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan.
19. Penyuluh kehutanan swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

Pasal 2

(1) Pedoman pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan dimaksudkan sebagai acuan bagi institusi penyelenggara penyuluhan dan institusi penyelenggara pembangunan kehutanan baik di pusat maupun daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pedoman pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan bertujuan memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat pada tingkat tapak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 3

(1) Pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan meliputi kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat di bidang :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemetaan partisipatif, HKm, HTR, HD, RHL, KBR, Hutan Rakyat Kemitraan, MDK, pencegahan kebakaran hutan, pengembangan daerah penyangga, dan jasa lingkungan.

Pasal 4

(1) Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan terdiri dari:
a. Penyuluh Kehutanan PNS;
b. Penyuluh Kehutanan Swasta;
c. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
d. Tenaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan.
(2) Tenaga pendamping penyuluh kehutanan PNS dapat berasal dari :
a. Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota;
b. Dinas yang mengurusi kehutanan kabupaten/kota;
c. UPT Kementerian Kehutanan.
(3) Tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi atau perorangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas :
a. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya agar kegiatan pembangunan kehutanan dapat berhasil dengan baik;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan;
c. memfasilitasi penguatan kelembagaan kelompok masyarakat;
d. membantu masyarakat mengembangkan kapasitasnya agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya;
e. memfasilitasi kelompok masyarakat dalam mengakses informasi pasar, teknologi, kemitraan, permodalan dan sumberdaya lainnya dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya;
f. memfasilitasi kegiatan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat; dan
g. membuat laporan tertulis setiap semester kepada institusi yang MENETAPKAN sebagai tenaga pendamping dengan tembusan institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota serta unit kerja asal pendamping.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan mempunyai fungsi sebagai :
a. edukator dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang gerak bagi berkembangnya pemikiran dan kreativitas masyarakat untuk secara aktif belajar dan berlatih atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam;
b. motivator dalam menumbuhkan dan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat, melalui pengembangan usaha, pelestarian lingkungan, membangun kelompok, memupuk modal, dan menabung;
c. fasilitator dengan memberikan fasilitasi untuk memperlancar proses kegiatan, melalui diskusi kelompok, pelatihan, konsultasi atau bantuan teknis lainnya;
d. dinamisator dalam mendorong masyarakat dan kelompok untuk melakukan aktivitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. inspirator dalam menyampaikan informasi dan inovasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pengetahuan, dan teknologi;
f. konselor dalam memberikan bimbingan dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan yang berkaitan dengan aspek teknis, sosial budaya dan ekonomi;
g. mediator antara masyarakat dan kelompok dengan instansi teknis, lembaga keuangan, mitra usaha dalam rangka kegiatan pembangunan kehutanan; dan/atau
h. advokator masyarakat dalam penyelesaian sengketa atau konflik kawasan.

Pasal 7

Penetapan tenaga pendamping yang berasal dari penyuluh kehutanan PNS dan PKSM, dilakukan melalui:
a. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan menyampaikan permohonan rencana kebutuhan tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah kerjanya kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan rincian kegiatan dan lokasi kegiatan;
b. berdasarkan rencana kebutuhan tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada huruf a, institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota melakukan pencermatan, yang meliputi:
1) ketersediaan jumlah tenaga penyuluh kehutanan;
2) kesesuaian wilayah kerja penyuluh kehutanan dengan lokasi kegiatan yang diusulkan.
c. institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota mengkoordinasikan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan instansi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan, dan selanjutnya menyampaikan usulan tenaga penyuluh kehutanan PNS dan/atau PKSM yang akan ditugaskan sebagai pendamping;
d. institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan MENETAPKAN tenaga pendamping sesuai usulan sebagaimana dimaksud huruf c.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Penetapan tenaga pendamping yang berasal dari penyuluh kehutanan swasta dilakukan melalui:
a. BUMN, BUMD, dan BUMS penyelenggara pembangunan kehutanan MENETAPKAN penyuluh swasta sebagai pendamping kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah kerjanya;
b. BUMN, BUMD, dan BUMS penyelenggara pembangunan kehutanan dapat bekerjasama dengan LSM dan pihak lainnya dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan dengan pembiayaan dari BUMN, BUMD, dan BUMS;
c. hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan tingkat kabupaten/kota;

Pasal 9

(1) Dalam hal jumlah tenaga pendamping dari penyuluh kehutanan PNS, PKSM atau Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak mencukupi, maka institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat MENETAPKAN pihak lain sebagai tenaga pendamping;
(2) Hasil penetapan pendamping dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi.

Pasal 10

(1) Penyuluh kehutanan PNS, PKSM, Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditetapkan sebagai pendamping sebelum melaksanakan kegiatan pendampingan diberikan pendidikan dan pelatihan;
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi;
(3) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dapat bekerjasama dengan institusi penyelenggara pembangunan kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pendampingan berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.

Pasal 11

(1) Institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan dan Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendamping;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan; dan
d. supervisi.
(3) Institusi penyelenggara kegiatan pembangunan kehutanan dan institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan melakukan koordinasi dalam mengadakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan setiap tahun kepada Badan P2SDM Kehutanan dan Eselon I Kementerian Kehutanan terkait.

Pasal 12

(1) Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan wajib mengalokasikan pembiayaan untuk kegiatan pendampingan
(2) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya melalui institusi penyelenggara pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dialokasikan bagi tenaga pendamping, antara lain meliputi biaya:
a. insentif;
b. bantuan transport;
c. fasilitasi pertemuan masyarakat, dan
d. penguatan kelembagaan masyarakat.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat mengalokasikan biaya untuk pendidikan dan pelatihan bagi pendamping.
(3) Besaran biaya setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Mei 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id