Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup.
2. Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terpahat di Candi Mendut, Jawa Tengah dan mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
3. Perintis Lingkungan adalah seseorang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi propinsi yang bersangkutan.
4. Pengabdi lingkungan adalah petugas lapangan dan atau pegawai negeri yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.
5. Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat yang berhasil melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap fungsi lingkungan hidup.
6. Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan.
7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
